Diduga PT TJS menyalah gunakan peruntukan limbah B3 Batubara.

author photo


Berdasarkan PP. No.85 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 karena terdapat kandungan oksida logam berat yang akan mengalami pelindihan secara alami dan mencemari lingkungan. 


"Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3, dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung kedalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu".




UU dan PP Limbah B3 sangatlah penting untuk dipatuhi setiap Pengelola Usaha. Sangat disesalkan, dari informasi dan investigasi yang dilakukan Badan Peneliti Independen Sumut bersama kru Moltoday.com salah satu perusahaan produksi batubata PT TJS di Sergei diduga telah melakukan penimbunan rawa dengan hasil limbah batubara (fly ash dan bottom ash) di dalam lokasi pabrik yang dipagari dengan tembok tinggi, Kamis (20/12) sekira 14.30 Wib.

Sementara fly ash dan bottom ash tersebut peruntukannya hanya untuk bahan campuran pembuatan batu bata. Ketika dikonfirmasi kepada penjaga PT TJ berinsal S pada Kamis (20/12) sekira 14.30 Wib di lokasi pabrik, mengiakan bahwa limbah B3 batubara tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan batubata dengan perbandingan 70 :30.

Waktu yang bersamaan, tim mengkonfirmasi ke Dinas LH Provsu melalui selular menyebutkan bahwa PT TJS juga tidak melaporkan kegiatan pemanfaatan limbah tersebut secara berkala.

Terpisah, BPI KPNPA RI Sumut melalui Sekretaris Wilayah David Simbolon saat dikonfirmasi menyayangkan dugaan yang dilakukan PT TJS  akan meminta Dinas Lingkungan Hidup Sergei melakukan tindakan tegas kepada perusahan tersebut.

"Kita akan minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Sergei untuk menindak tegas, karena BPI KPNPA RI sangat konsern akan hal tersebut, Jum'at (21/12) sekira 15.00 Wib di ruang kerjanya.***(red)

Berita Terkait

Komentar Anda