![]() |
Kabid P2D Indra Siregar |
Medan – Moltoday.com |Boni Dirga Sinaga pelapor rumah tanpa SIMB mengatakan Kinerja Sat Pol PP yang seharusnya menjadi penegak peraturan daerah (perda) ternyata tidak di sesuai kenyataan di Sat Pol PP Medan, pasalnya Kabid P2D Sat Pol PP Medan Indra Siregar yang seharusnya menegakan (Perda) malah berbalik mengabaikan Surat yang di keluarkan Dinas TRTB Medan.
Menurut Indra Surat TRTB masih perlu penjelasan lagi, “ saya akan undang TRTB lagi” kata Kabid P2D Indra Siregar
Menanggapi hal ini, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid P2D Indra Siregar, dari penjelasannya Indra mengatakan diri nya menemukan hal yang masih perlu di klarifikasi dari pihak TRTB Medan, pasalnya dari surat TRTB Medan di tuliskan sedang membangun sementara menurut anggota di lapangan rumah tersebut sudah berdiri dan Dalam surat terakhir nya, TRTB Medan menuliskan untuk di tindak sesuai peraturan yang berlaku.
Kepada wartawan Indra juga mengatakan bahwa menurutnya peraturan itu hanya di peruntukan untuk bangunan yang sedang dikerjakan kalau sudah jadi tidak berlaku.
“ seharusnya waktu sedang di bangun di tindak, ini rumah sudah jadi di minta dibongkar, kalau dituntut siapa yang tanggung jawab. “ ujar Indra
Namun ketika dikonfirmasi apa bedanya yang sudah dibangun dan sedang dibangun, bukan nya baik sedang dan sudah di bangun pemilik bangunan sudah semestinya memiliki SIMB, apa yang perlu dikhawatirkan, Indra Siregar Kabid P2D Sat Pol PP Medan hanya menjawab dengan singkat, “nantilah kita diskusikan lagi nanti panjang ceritanya “ Kata Indra.
Rumah yang diminta TRTB Medan untuk di tindak sesuai peraturan yang berlaku adalah rumah yang terletak di Jalan Bahagia Bpass tepat di simpang sempurna kel. Sidorejo kec. Medan Kota, Kotamadya Medan, sebelumnya Dinas TRTB Medan telah mengirim surat SP 1 sampai SP 3 ke pemilik bangunan tersebut oleh karena tak di indahkan TRTB medan meminta Sat Pol PP Medan untuk menindak sesuai perturan yang berlaku..
Menjadi tanda tanya besar oleh Boni Dirga Sinaga selaku pelapor Bangunan Tak Ber IMB tersebut, pasalnya sejak dikeluarkan surat untuk melakukan tindakan sesuai peraturan, tanggal 30 Oktober 2018 oleh TRTB Medan kepada Sat Pol PP Medan hingga saat ini belum juga melakukan tindakan. Padahal sudah sangat jelas dan terbukti bangunan tersebut tidak miliki Surat Ijin Mendirikan bangunan (SIMB).
" Aneh kan jika sampai saat ini Pak Indra masih juga tak mau menindak rumah tersebut sesuai peraturan yang berlaku, padahal kan sudah sangat terbukti rumah tersebut tak miliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan, ada apa ini semua " ucap Boni
Dalam perkara ini Boni berharap kepala satuan Polisi Pamong Praja dapat memutuskan hal yang benar sesuai peraturan yang berlaku, sebab sudah sangat jelas rumah yang di laporkan oleh nya tak mengantongi Ijin untuk mendirikan bangunan. (AP)