Bangunan tanpa SIMB terletak di Jalan Bahagia By Pass No. 22 Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota berada di jalur pelebaran jalan belum dibongkar Satpol PP Medan. |
Selain itu,melanggar Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dan Perda No 3 tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. Ketiga perda itu merupakan payung hukum bagi Pemko Medan menerima dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pembongkaran itu mulai terkuak setelah surat peringatan yang ditujukan Dinas perumahan kawasan permukiman dan penata ruang kota medan(PKP2R) kepada pemilik bangunan Lamria Parapat melalui surat peringatan nomor :640/10150/DPKPPR/IX/18, tanggal 28 september 2018.semakin terang benderang untuk dibongkar.
Dalam surat peringatan tersebut dijelaskan pemilik bangunan harus mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan dalam tempo 7x24jam ,berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor :1336 di sebelah utara tempat bangunan Lamria Parapat berada dijalur pelebaran jalan kota Medan.
Hal ini diungkapkan Boni Sinaga anak kandung Eva Carolina Hutagalung pemilik tanah dengan SHM nomor 1336 tahun 2014 kepada wartawan ,menjelaskan merasa keberatan dan terganggu atas bangunan Lamria Parapat tidak memiliki memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) Kamis,(6/12/2018)
"SHM 1336 milik orangtua saya,batas sebelah utara adalah bangunan milik Lamria Parapat berada pada jalur untuk pelebaran jalan.ini sangat mengganggu estetika tata kota, "ujar Boni Sinaga.
Lanjut, Boni, menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan keberatan atas bangunan itu sejak tahun 2015 ,sudah ditanggapi Dinas PKP2R Medan namun belum dilaksanakan Satpol PP Medan dengan benar.
"Kepala perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar sudah meminta penjelasan kadis PKP2R Medan agar mendesak Satpol PP Medan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan, "beber Boni Sinaga kecewa dengan sikap Satpol PP Medan.
Sementara Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara membenarkan pihaknya sudah meminta tindak lanjut atas permasalahan bangunan tanpa SIMB agar segera ditertibkan sesuai aturan.
"Sampai saat ini kita masih mempertanyakan PKP2R Medan agar satpol PP Medan melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, "ujar Abyadi kepada wartawan , Kamis(6/12/2018)
Terpisah Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan Indra Siregar ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan seluler 0811649XXX sedang dialihkan. (Rel)