Medan – Moltoday.com ~ Dedi Matondang pimpinan PT.Kualamas sambangi kantor Propam Polda Sumut laporkan Polsek Parlilitan Polres Humbang Hasundutan ( Humbahas), Jumat (14/12/2018). laporan Dedi atas Polsek Parlilitan disebabkan ditemukannya kejanggalan penanganan hukum atas perkara pencurian alat berat miliknya di dusun Lae Maha, Desa Mungkur Kecamatan Tarabibtang, kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat di kantor Yanduan Propam Polda Sumut di hadapan Kompol Muridan, Dedi mengatakan dua pelaku pencuri alat berat yang tertangkap basah oleh staff dan personil Polsek Parlilitan pada (18/11/2018) lalu tidak di lakukan proses Hukum, pasalnya kedua tersangka yang tertangkap basah di lepaskan begitu saja malahan barang bukti juga tidak dibawa petugas Polsek ke Kantor Polsek Parlilitan.
"Kedua pelaku saat lagi memotong /Karnibal alat berat saya, tertangkap tangan oleh staf lapangan saya.Waktu staf saya mengadu ke Polsek Parlilitan, heranya barang bukti seperti alat pemotongan tidak dibawak petugas Polsek Parlilitan. Tanggal 19/ November / 2018, barangnya sudah tidak ada lagi. Kemana Polisinya, padahal pelakunya sudah tertangkap tangan kenapa Polisi tidak menangkap pelaku" Kata Dedi Matondang.
Dedi menjelaskan, saat kejadian pecurian alat berat saya yang dilakukan oleh pelaku, saya di Jakarta. Tanggal 6 Desember 2018, saya pulang dari Jakarta, dan saya disuruh oleh Polisi buat pengaduan resmi di Polsek Parlilitan. Lalu saya suruh staf saya buat pengaduan resmi, di Polsek Parlilitan.Pengaduan diterima dengan Nomor: LP/24/XII/2018, HBS Litan, dengan kerugian sebesar Rp.450.000.000. Dari pengaduan resmi di Polsek Parlilitan sudah dibuat, saat saya pantau di Polsek sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya. Hironinya Kapolsek Parlilitan, tidak mau menanda tanggani surat penangkapan dari Kanitnya. Heranya lagi, akan dilakukan gelar perkara kedua kali di Polres Humbahas. Saya baru tau, gelar perkara dilakukan dua kali. Sementara, sampai dinihari pelaku masih berkeliaran pesta pora diluar. Berarti pencurinya, tidak ditangkap sampai sekarang" Ucap Dedi dengan kesal di Polda Sumut.
Menanggapi prihal tersebut Kompol Muridan langsung menghubungi Polsek Parlilitan AKP Bintang P Simanungkalit dan meminta agar laporan warga diproses secepat nya, kepada Dedi Kompol Muridan mengatakan laporan langsung tidak dapat diproses pasalnya laporan Dedi baru tanggal 6 Desember 2018 jadi kalau bisa dilaporkan secara tertulis dengan prihal pengaduan masyarakat.
Terpisah, Kapolsek Parlilitan, AKP Bintang P Simanungkalit saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler, Jum'at tanggal (14/12/2018) mengaku laporan korban masih 6 hari diterimanya ." Sabar dulu ya bang , masih 6 hari saya terima laporan korban" ungkap Kapolsek Parlilitan.