Aksi Aspirasi Kelompok Majelis Masyarakat Membangun Daerah (MD3) di Kejari Sergei

author photo

Barulah, sebelum warga berangkat kekantor Jaksa melalui perangkat Desa, oknum Kades mencoba menenangkan warganya dengan membuat Komitmen akan melaksanakan yang diminta warga, padahal Surat Pengaduan warga sudah ditangan Kejari Sergai.

Sementara untuk Desa Sukasari yang bertetangga dengan Desa Bingkat, persoalannya yakni adanya dugaan “Pungli” melalui pengurusan surat tanah,yang mencapai jutaan rupiah.

Setelah mendengarkan aspirasi warga Desa Bingkat, Kasi Intel Kejari Sergai menjelaskan bahwa, soal pengaduan warga terkait BUMDes kasus ini tetap bergulir dan saat ini sesuai aturan, masih menunggu jawaban pihak Inspektorat Sergai selaku APIP, ujar Kasi Intel kepada wartawan Kamis (13/12) pagi.

“Kita tetap akan lanjutkan kasus ini dan jika ada temuan atau bukti,pasti akan diteruskan persoalannya dan bukan dihentikan. Masalah adanya intervensi dari oknum Kepala Dusun,ini tidak boleh dan sudah melanggar HAM sebab masyarakat diperbolehkan untuk mengeluarkan aspirasinya, asalkan sesuai aturan dan kondusif dan tidak anarkis dan ini juga akan kita pertanyakan nantinya kepada Kades Bingkat yang segera akan kita klarifikasi”,jelas Eduward.

Sedangkan Kasi Pidsus, Donny Harahap SH,MH yang menangani kasus korupsi menambahakan setiap kasus yang intinya merugikan keuangan negara itu korupsi,tapi pembuktian ini perlu proses dan waktu tentunya”, imbuhnya menutup pembicaraan.(Yus)

Berita Terkait

Komentar Anda