Moltoday.Com-SERGAI |Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) mengadakan konferensi pers akhir tahun 2018 dan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNK Sergai, di Sei Rampah, Senin (17/12/2018).
Kepala BNNK Sergai, Drs.Adlin M. Tambunan didampingi Humas BNNK Jusuf Bangun mengatakan dalam pemusnahan BB tersebut dari tangan tersangka Hendra Syahputra (29) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Alias Pranoto (48) Warga Dusun Manik Padang Desa Damak Urat Kecamatan Spispis Kabupaten Sergai Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan terhadap tersangka Hendra Syahputra dilakukan pada tanggal 27 Februari 2018 di Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan dan sementara tersangka Alias Pranoto ditangkap pada 27 Agustus 2018 di Dusun Juhar Desa Damak Urat Kecamatan Spispis, jelasnya.
Dikatakannya, BB yang disita dari tangan tersangka Hendra Syahputra berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 15,1 (lima belas koma satu) gram.
Sedangkan dari tersangka Alias Pranoto disita berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan dengan berat brutto sebanyak 25,82 (dua puluh lima koma delapan dua) gram.
BB kita musnahkan ini dengan nilai Rp20juta. Tersangka sudah melanggar pasal dan ancaman Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2019, ungkapnya.
Turut hadir Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu, mewakili Kasi BB Kejari Sergai, Mesayus Agustin B sebagai Jaksa penuntut umum, Kasi Pemberantasan BNNK Sergai Altur Pasaribu SH, Kasi P2M Janter Sinambela MSi dan Kasi Rehabilitasi Magdalena Hutagalung. (Mend)