Langkat |Tersangka Legianto(36) tahun, beralamat dusun VI desa suka damai timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat tertangkap petugas kepolisian Polsek Gebang karena diduga sering beraksi dalam kasus crime Street atau tindakan pidana penjambretan di lintas Jalan Gebang.
Penangkapan itu bermula dari kasus yang meninmpa Hasnah, korban pergi mengajar ngaji mengendari sepeda dayung, tas nya diletakkan di keranjang sepeda.
Sampai di Jalan Kebun Kopi Lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang, korban bertemu dengan Supianti yang baru pulang takjiah. Mereka berdua bercerita dipinggir jalan.
Tak berapa lama melintas Sepeda motor Merk Yamaha Scorvio warna merah yang dikendarai oleh seorang laki2 memakai helm LTD warna silver. Saat mereka berada dekat korban, salah seorang diantara mereka menyambar tas, didalamnya ada kacamata dan 1 hp milik korban.
Setelah berhasil menjambret tas milik korban, kemudian Sepeda motor yang dikendarai pelaku tancap gas meninggalkan korbannya berjalan kearah Pangkalan Brandan.
Dan pada hari Jum’at (16/11/2018) pukul :16.30 wib korban An. Mesriani pulang dari BRI gebang menuju rumahnya yang beralamat di Jalan pringgan lingk.VI kelurahan pekan gebang kecamatan gebang kabupaten langkat dengan mengendarai Sp.Motor Yamaha Mio dan memegang satu buah Tas warna hitam yang berisikan satu buah dompet warba coklat dan uang kontan Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu Rupiah), satu lembar kTP serta kumpulan pembayaran rekening iuran sp.motor yang di letakkan di stang sebelah kiri sp.motor milik korban. Dan pelaku mengendarai Sp.motor Merk yamaha Scorvio warna merah yang datang dari arah pasar rawa menghampiri korban yang sedang berhenti didepan rumahnya.
Kemudian pelaku langsung mengambil Tas korban lalu terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku berhasil mengambil Tas milik korban dan membawa lari kearah Tanjung Pura. Berdasarkan Laporan polisi tsb diatas Kapolsek Gebang AKP HENRY D.B TOBING,SH merespon laporan tersebut diatas dan Bersama dengan Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan tentang siapa pelaku dari Crime Street tsb.
Kemudian pada hari Jum’at (23/11/2018) pukul 02.00 wib berhasil mengamankan Pelaku yang bernama Legianto, selanjutnya kapolsek gebang bersama dengan Anggota unit reskrim membawa pelaku dan melakukan rekonstruksi kejadian tsb ke TkP . Berdasarkan keterangan pelaku Tas milik korban An.Misnah dibuang di simpang kolam dalam dan Tas korban An misriani dibuang di kuburan cina lingk.I tegal rejo kelurahan pekan gebang. Setelah itu pelaku dibawa untuk menunjukkan tempat tas tersebut dibuang.
Setelah sampai di tempat yang disebutkan pelaku kedua tas tsb ditemukan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gebang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan guna proses hukum selanjutnya.(Edy).