Jawa Tengah |Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., menegaskan, pihak kepolisian berwenang untuk menilang kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan.
.
Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ditlantas Polda Jawa Tengah, di Ballroom Hotel Patrajasa, Semarang, Rabu (21/11).
.
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data Kepolisian,” ujar Kakorlantas Polri.
.
Saat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya. Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran.
.
“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” sambung Kakorlantas Polri.