Ratusan Karyawan Bank Danamon Ancam Demo.

author photo


Medan  |Ratusan karyawan  Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon)  Sumatera Utara,  akan melakukan aksi long march dengan damai pada Senin (26/11) di depan Kantor wilayah Bank Danamon, Jalan Diponegoro Medan. Aksi SP Danamon ini dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak karyawan yang sudah di tindas oleh pihak perusahaan Danamon.

Ketua Wilayah 6 DPW SP Danamon Sumatera Utara, Fernando Naibaho didampingi Sekretaris Wilayah, Abraham Purba dan Koordinator Aksi /Koordinator Lapangan Rando Silaen bersama kuasa hukumnya kepada wartawan mengakui, aksi long march yang akan mereka lakukan bersama ratusan karyawan Bank Danamon nantinya akan dilaksanakan pada Senin (26/11/2018) dengan titik kumpul di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 10.00 WIB.

Long March dengan damai tersebut sebagai bentuk penolakan atas perjanjian kerja bersama (PKB) yang baru saja ditandatangani oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana didalamnya belum memasukkan SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon) petisi 2018, struktur upah dan skala upah sebagaimana amanat PP 78.

Selain itu, intimidasi ancaman PHK dan pemberian SP3 baik dengan paksaan, ancaman, rayuan dan sebagainya telah membuat gerah para karyawan,dan termasuk mencari kesalahan karyawan dengan berbagai modus oleh perusahaan Bank Danamon dengan menerbitkan laporan hasil investigasi (LHI) yang berujung PHK. 

” Jika perusahaan bermaksud melakukan pengurangan pekerja, maka harus di umumkan secara terbuka SUSU (Skala Upah dan Struktur Upah) termasu upah sesuai masa kerja dan memberikan kompensasi yang baik / Golden shake hand / paket senyum yang dulu pernah dilaksanakan oleh pihak Bank Danamon, memberikan Kompensasi minimal 3,75 x PMTK, Asuransi kesehatan tetap berlaku sampai masa 2 tahun kedepan, Pelatihan kewirausahaan bagi para pekerja yang di-Pendi-kan alias PHK, ”ujar Fernando Kamis (22/11/28) di Medan.

Fernando juga menambahkan, perusahaan Bank Danamon seharusnya memperlakukan karyawannya dengan cara terhormat sebagai satu keluarga yang besar, yang telah sama-sama berjuang, bekerja, mengabdi membesarkan dan membawa Bank Danamon pada kejayaannya saat ini.

 "SEPULTURA" yang telah disepakati pada tanggal 31 Oktober 2016 di hadapan Menteri  Ketenaga kerjaan, yakni dengan konsekuensi SP Danamon membatalkan demo dan mogok tanggal 10 November 2016 antara lain: Menghentikan PHK Massal, Menghentikan Force Rank, dimana 20-30% karyawan tidak naik gaji dan tidak dapat bonus, perusahaan harus menggabungkan tunjangan tidak tetap kedalam komponen gaji, seperti yang telah dilakukan di bagian Sariah dan SDM, Stop Union Busting, yakni PHK terhadap Sekjen sP Danamon.

“Sejak Tahun 2016, kami telah berupaya mendapatkan solusi yang konstruktif untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, bahkan sampai saat ini, SP Danamon bahkan telah melibatkan Kemnaker dan DPR-RI, namun berujung kriminalisasi terhadap pimpinan SP Danamon,” sebutnya.
Para pekerja SP Danamon tersebut berharap, Manejemen baru yakni dari Mitsubishi Bank (MUFJ) sebagai pemegang saham mayoritas akan berlaku lebih fair (adil), dan manusiawi kepada seluruh pekerja Danamon.

” Kami tahu, saham perusahaan Danamon telah dijual untung kepada pihak asing, sementara selama ini asett Danamon tumbuh dengan pesat dan bisa menghasilkan keuntungan hingga ratusan triliun.Oleh sebab itu kami berharap jangan lupakan jasa kami yang juga keluarga besar Bank Dana mon, yang selama ini penuh pengabdian membesarkan Danamon. Untuk meninggalkan kesan baik, dan dengan terhormat, kami ingin diberi penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian kami yang turut membersarkan Danamon selama puluhan tahun, sampai kejayaan Danamon saat ini yang sangat menguntungkan,” ucapnya dihadapan perwakilan SP Danamon lainnya.

Seperti diketahui informasi dari karyawan Danamon, adanya kebijakan manejemen bahwa issue SEMM / DSP / Mikro akan dihilangkan yang akan berimbas terjadinya pengurangan dan pemutusan hubungan kerja karyawan di Perusahaan Bank Danamon disebabkan perusahaan Mitsubishi Bank yang merupakan pembeli saham terbesar Bank Danamon dalam peralihannya, pemilik saham terbesar tersebut berencaa akan merampingkan satu divisi SEMM / DSP / Mikro. Pengurangan karyawan tidak hanya di Sumatera Utara, namun di seluruh cabang Danamon di Indonesia.

Hal ini memaksa karyawan yang tergabung pada SP Danamon menuntut perusahaan Danamon memperhatikan hak-hak mereka dengan se adil-adilnya, namun karena perusahaan dianggap tidak merespon, akhirnya Aksi Long March karyawan Bank Danamon yang tergabung pada SP Danamon harus dilakukan. Aksi long march ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia. Dan diawali oleh SP Danamon Wilayah Sumatera.

Dalam aksi Long March ini nantinya, Sekjen SP Danamon Pusat akan turun dan ikut serta melakukan aksi long march. Adapun rute  yang akan dilalui pada aksi tersebut yakni di Kantor DPRD Provinsi Sumut, Kantor DPRD Kota Medan dan kantor wilayah Bank Danamon, Jalan Diponegoro-Medan.

Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (SPULTURA) antara lain:
1.Hentikan PHK Massal
2.Jangan Rampok Uang Cuti karyawan Danamon
3.Menolak pengurangan iuran dan pensiun Dplk
4.Hentikan Training Cara PHK Karyawan
5.Batalkan Cocp, Kembalikan Cop + Pilihan
6.Kembalikan Benefit Asuransi
7.Tolak Force Rank/Sipasti
8.Gabungkan T3K ke dalam gaji
9.Hentikan praktek perbudakan (lembur/Incentive tidak di bayar)
10.Tolak Outsorching dan PKWT Danamon.

Jika aksi SP Danamon ini tidak di gubris, maka rencana aksi dengan massa yang paling besar akan dilakukan. 
Area lampiran.(AMS. 1Red)

Berita Terkait

Komentar Anda