Dihadapan petugas, usai dilakukan interogasi dimana tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban Rahmat Fadly (27) warga Jalan Sei Batang Gadis No. 53 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
Adapun dihadapan petugas, tersangka mengakui telah mencuri harta benda milik korban berupa :
• 1 satu unit hp Oppo.• 1 unit hp Oppo.
• Uang Rp. 800.000,-.
• KTP
• SIM
Bahkan tersangka juga mengakui jika Hp milik orban telah dijual kepada orang lain dan kartu identitas korban pun langsung dibuang oleh tersangka.
Tak hanya itu saja, bahkan saat tersangka hendak akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban tersangka berusaha melarikan diri sehingga oleh petugas diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka yang selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis.
Disamping itu, dihadapan wartawan, pihak petugas Polsek Medan Baru juga menjelaskan jika awal kronologisnya dimana berawal tersangka yang sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam kamar korban terekam Video CCTV pada hari Jumat (5/10) sekira Jam 04.30 Wib.
Kemudian setelah korban melihat isi kamarnya telah dimasukin pencuri, selanjutnya korban langsung membuat pengaduan dengan No : LP/1265/X/2018/POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARU, tanggal 05 Oktober 2018.
Setelah korban membuat pengaduan langsung ditanggapin oleh petugas lewat proses yang ada. Dari hasil proses penyelidikan akhirnya ciri-ciri tersangka yang terekam hasil Video kamera CCTV langsung ditindaklanjutin yang alhasilnya tersangka yang kerap melakukan aksi pencuriannya akhirnya di ringkus oleh pihak petugas Polsek Medan Baru.
Tak hanya itu saja, bahkan dihadapan petugas pun tersangka Ucok (20) warga yang tinggal di Jalan Sei Bilah Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Adapun beberapa lokasi TKP yang berada di wilkum Polsek Medan Baru diantaranya :
1. Jalan Sei Wampu samoing Mesjid dengan barang buktj yang dicuri Hp tablet merek Samsung warna putih.
2. Kost di dekat pajak Pringgan barang yang dicuri Hp Oppo warna putih.
3. Kost di dekat pajak Pringgan yang dicuri Hp Android.
4. Kost di Jalan Turi dengan barang bukti yang diambil Hp Oppo warna putih hitam.
"Tersangka atas nama Jeki Sibarani alias Ucok selain melakukan aksi pencuriannya juga telah pernah dihukum ( resedivis ) dimana pada tahun 2013 tersangka ditangkap dalam perkara pencurian di vonis 1 tahun dan tahun 2016 tersangka ditangkap dalam perkara Narkotika di vonis 2,6 tahun," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol M Tobing kepada Wartawan sembari menambahkan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dimana tersangka dikenai hukum yang berlaku. (Bucos)