![]() |
Ket Gbr : Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo, saat dimintai keterangan wartawan |
"Kami sedang menyiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara. Apakah bisa di penyidikan atau hanya sampai penyelidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo, Kamis (22/11).
Pihaknya selama beberapa hari belakangan sudah melakukan penyelidikan bersama Polda Maluku. Setelah masuknya surat aduan dari pihak UGM. "Ditangani 2 Polda (DIJ dan Maluku)," katanya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan ini, petugas telah memintai keterangan sebanyak 8 orang. Baik itu dari korban atau penyintas maupun pihak kampus.
Mereka yang diinterogasi, lanjut Hadi, juga statusnya masih terperiksa. Hasil keterangan yang didapatkan pun, saat ini belum bisa dijadikan konsumsi bagi publik. "Status terduga pelaku masih terperiksa. Belum pelaku," ucapnya.
Mengenai penanganan yang dilakukan oleh Polda Maluku, bukan ranahnya memberikan keterangan. Meski saat mengumpulkan keterangan, juga bersama dengan petugasnya.
Sebelumnya, mahasiswa teknik UGM, HS diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Provinsi Maluku pada 2017 silam. Kasus itu kembali mencuat beberapa waktu belakangan. Korban pun yang diketahui dari mahasiswi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi.
Dalam penanganan kasus ini pihak UGM juga telah membentuk tim etik. Guna pengumpulan data yang nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi universitas untuk menentukan langkah ke depan.
Selain itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ pun juga telah menurunkan tim. Lembaga pemerintah pemantau pelayanan publik itu menyoroti bagaimana kampus melakukan upaya penyelesaian kasus ini.***(Red)