Permintaan itu disampaikan oleh Tim Pembela Joko Widodo (Jokowi) Provinsi Sumut karena, ada dugaan menggunakan fasilitas negara. Perihal keberatan tersebut, disampaikan melalui surat bernomor 005/TPJ-SU/XI/2018 yang ditanda tangani Koordinator Tim Pembela Jokowi Provinsi Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra , ditujukam ke Bawaslu Sumut.
"Sehubungan adanya kegiatan GNCP SUMUT mengenai Deklarasi Bersama Relawan Prabowo - Sandi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Novembet 2018, di Gedung Serba Guna Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar atau Jalan Pancing No. 9 Medan, maka dengan ini Tim Pembela Jokowi Provinsi Sumatera Utara merasa keberatan apabila kegiatan tersebut di selenggarakan di gedung yang merupakan fasilitas Pemerintah Propinsi Sumatera Utara," ujar Panca, Jumat (9/11).
TPJ Sumut berharap, agar Bawaslu Provinsi Sumut menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bahwasannya larangan penggunaan gedung yang merupakan fasilitas pemerintah apabila di gunakan untuk kegiatan kampanye secara tegas dilarang, ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf H, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf H, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," tandasnya.
"Sehubungan adanya kegiatan GNCP SUMUT mengenai Deklarasi Bersama Relawan Prabowo - Sandi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Novembet 2018, di Gedung Serba Guna Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar atau Jalan Pancing No. 9 Medan, maka dengan ini Tim Pembela Jokowi Provinsi Sumatera Utara merasa keberatan apabila kegiatan tersebut di selenggarakan di gedung yang merupakan fasilitas Pemerintah Propinsi Sumatera Utara," ujar Panca, Jumat (9/11).
TPJ Sumut berharap, agar Bawaslu Provinsi Sumut menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bahwasannya larangan penggunaan gedung yang merupakan fasilitas pemerintah apabila di gunakan untuk kegiatan kampanye secara tegas dilarang, ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf H, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf H, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," tandasnya.