24 November 2018
Saut Manullang
Bekasi |Kasus Malaadministrasi “Sentul City” Kabupaten Bogor yang belum tuntas Kini giliran Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu Satu pintu (DPMPTSP) dipanggil Ombudsman terkait privatisasi air minum di Sentul City
Informasi yang didapatkan Redaksi (RED) TransparanNews bahwa Ombudsman memanggil Kepala Dinas Dpmptsp Kabupaten Bogor terkait privatisasi air minum di sentul city diakui Oleh Ketua Ombudsman Jakarta Raya.
Saut Manullang
Ket Gbr : Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho |
Informasi yang didapatkan Redaksi (RED) TransparanNews bahwa Ombudsman memanggil Kepala Dinas Dpmptsp Kabupaten Bogor terkait privatisasi air minum di sentul city diakui Oleh Ketua Ombudsman Jakarta Raya.
Saat dikomunikasikan melalui Seluler “WhatsApp”, Ketua ombudsman Jakarta raya ‘Teguh Nugroho’ mengakui bahwa pemanggilan kepala dinas dpmptsp Kabupaten Bogor Sudah dilakukan dan pada Hari selasa nanti (27/11/18) Laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman akan dikeluarkan.
Pemanggilan Kepala Dinas Dpmptsp terkait Perizinan SPAM Sentul City yang tak Sejalan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, izin SPAM hanya dapat dibenarkan jika pengoperasian dan pengelolaanya dilakukan oleh PDAM sebagai BUMD
“Menurut Teguh, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air pada 2013, pengelolaan air bersih oleh swasta dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa pengelolaan air bersih harus dikelola Oleh BUMD setempat”
“Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, keterlibatan swasta hanya bisa dilakukan dalam pengelolaan air baku dan unit produksi sementara distribusi dan pelayanan ke pelanggan tetap dikendalikan negara, dalam hal ini wajib yang mebgelola adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah”
Lanjutnya, Kita lihat hasil akhir nanti selasa (27/11/18) seperti apa kelanjutan dari pada Kasus privatisasi air minum di Sentul City.(TransparanNews)