Vendor Papan Reklame Rokok Galan : Perizinannya Dihandle Ketua Ormas

author photo
Kabid Perizinan Kota :
Papan Reklame Galan Tidak Ada Izin
SIANTAR - Moltoday  | Keindahan kota Siantar semakin dipenuhi dengan papan-papan reklame. Dalam ukuran besar maupun kecil. Sepertinya dibutuhkan penertiban papan-papan reklame yang berdiri, khususnya perizinannya.

Seperti papan reklame rokok Galan 999 yang berdiri diatas trotoar yang seharusnya digunakan bagi pengguna jalan kaki.

Divisi Investigasi Topan RI Sumut mencoba melakukan Investiagasi atas hal ini. Simon Nainggolan selaku komandan Divisi kepada reporter Moltoday.com mengatakan bahwa team nya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak Galan.

"Doly Harahap yang menjabat sebagai Marketing Supervisor menjelaskan bahwa perusahaannya telah kontrak dengan perusahaan CV. Frans Dekorindo berlokasi di Medan. Mengenai lokasi papan reklame dan izin izin nya itu urusan vendor sembari memberikan no hp dan whatsapp vendor atas nama Ade Chandra", ucap Simon, Selasa, 2 oktober 2018.


Lanjut Simon, tempat terpisah, tim mencoba menghubungi melalui selular, namun berulang kali di bel tidak angkat, sehingga tim mencoba via pesan whatsapp. Dalam percakapan melalui pesan whatsapp, Selasa, 2 Oktober 2018, sekira 11.00 WIB, mempertanyakan Izin papan Iklan Galan. Ade Candra Menjawab bahwa pengurusan pembayaran oleh ketua ormas. Ketika ditanya apa ada tanda terima dan apa kapasitas ketua ormas, saudara candra cuma jawab untuk konfirmasi hal tersebut langsung ke ketua Ormas.  

Jadi tim merasa tidak ada kapasitas ketua ormas, hal ini sangat membingungkan. Apakah pengurusan izin di kota Siantar sekarang oleh ketua Ormas??

Selanjutnya tim menghubungi Kabid Perizinan Kota Siantar yaitu ibu Mardiana,  Jumat, 5 Oktober 2018    Dalam Konfirmasi Via telepon, Ibu kabid mengatakan Papan reklame itu tidak ada izinnya dan kami telah surati Satpol PP untuk di bongkar.

Lalu tim mencoba menghubungi Satpol PP. Melalui telepon pada pak Robert mengatakan bahwa belum ada rekom untuk pembongkaran Papan reklame itu. Tapi kalau sudah ada dari dinas terkait, kita akan bongkar, Senin, 8 Oktober 2018

Hingga berita ini diturunkan, Papan reklame yang infonya tidak berizin dan diduga telah mencederai hak pejalan kaki padahal prihal rokok juga dihimbau dengan batasan umur tertentu itu masih terpasang dan belum di bongkar.**(RLR)
Komentar Anda

Berita Terkini