MEDAN - Moltoday.com | Aliansi LSM yang terdiri dari TOPAN RI Sumut dan LIPAN Sumut mendatangi Kantor Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu).
Aksi damai yang berlangsung sekitar pukul 10.00 s/d pukul 13.00 wib di Poldasu dan para peserta aksi melanjutkan aksi nya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pukul 14.00 wib s/d pukul 17.00 wib.
Dalam aksi damainya dengan menyampaikan aspirasi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara, Kordinator aksi Junaidi Siregar menyampaikan aspirasinya dan meminta agar aparat penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara untuk memproses hukum para oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang tindak pidana korupsi atas dugaan adanya mark-up harga satuan monografi yang indikator pelaksanaan pada pengadaan monografi di beberapa Desa di Kabupaten Simalungun pada TA. 2017.
Juna dalam orasinya menjelaskan, bahwa ada rekaman pengakuan Kepala Desa bernama Suroso yang dalam rekaman mengatakan bahwa di didatangin kerumah oleh pak Yatno yang juga Kepala Desa dan diminta uang monografi sebesar Rp. 13,5 juta. Dan suroso juga dalam rekaman mengatakan bahwa kata pak yatno uang itu akan dikasi kepada surya budi. Surya budi orang nya item-item, orang silulu situ dan kemeren itu dia ama pak JR apakali gitu kok.
Aksi damai di Poldasu diterima oleh Kompol Jk Tampubolon. Setelah Junaidi siregar sebagai kordinator aksi menjelaskan aspirasi yang di suarakan. Kompol JK Tampubolon mengatakan akan mempertanyakan kepada bidang yang menerima laporan. Dan segera pihak penegak hukum akan memproses hukum apabila ada didapati pelanggaran hukum. Dan bila para rekan rekan ingin bertemu kadiv humas Poldasu, silahkan datang hari selasa depan, karena pak kadiv humas sedang ke Tapsel ada tugas.
Kemudian Kordinator aksi damai memberikan lembaran yang berisi tuntutan dan atau aspirasi dari aliansi LSM TOPAN RI SUMUT dan LIPAN SUMUT.
Selanjutnya para rekan rekan aliansi melanjutkan agendanya dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di depan kantor kejatisu para peserta aksi menyuarakan aspirasinya sama dengan di poldasu. Yaitu meminta kejati sumatera utara untuk mengambil alih dengan segera memproses hukum para oknum oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum terutama dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan monografi di beberapa desa di kabupaten Simalungun dimana diduga adanya mark-up terhadap harga satuan dan atas dasar video pengakuan salah seorang kades bahwa aliran dana katanya kepada surya budi sekjen partai demokrat simalungun.
Junaidi siregar juga menjelaskan, bahwa dalam rekaman video itu sudah dapat dijadikan bukti otentik kuat sebagai awal penyidikan untuk proses hukum. Dan sesuai investigasi tim dari lembaga kami, bahwa konfirmasi dengan kadis Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagori kabupaten Simalungun membenarkan adanya pengadaan monografi di semua desa di kecamatan Gunung Malela dengan anggaran sebesar Rp. 15.000.000,- untuk setiap desa yang menerima monografi. Dan menurut informasi yang kami dapat, bahwa bukan hanya 15 desa di kecamatan Gunung Malela saja pengadaan monografi seperti ini, tapi diduga ada 160-an desa di kabupaten simalungun yang menerima monografi dimana pengadaannya diduga bermuatan politis dan terindikasi harga di mark-up Rp. 7 jt-an / unit monografi. Jadi patut di duga kerugian negara Milyaran rupiah.
Pihak kejatisu menerima aspirasi dari aliansi, dengan diwakili oleh bapak Yos Gernold dari intel kejatisu. Dalam tanggapannya pak Yos (sapaan akrab pak Yos Gernold) mengatakan bahwa sudah melanjutkan atau menyampaikan hal ini kepada kejari Simalungun kemaren saat aksi pertama rekan rekan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima kabar tindakan apa yang telah dilakukan kejari Simalunguin. Dan dengan aksi kedua kalinya rekan rekan ini, kami akan rekom kan ke kejari simalungun untuk segera bertindak sesuai kapasitasnya dalam penegakan hukum khususnya atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan monografi di beberapa desa di kabupaten Simalungun.
Dan kordinator aksi mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kejaksaan tinggi sumatera utara, serta berharap kasus yang diduga telah merugikan negara ini dapat diproses hukum secepatnya guna menghindari para pelaku menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.
Junaidi Siregar yang ditemui reporter setelah usai aksi damai mengatakan, kita sudah 2 kali aksi damai dengan menyampaikan dugaan atas pengadaan monografi di beberapa desa di Kabupaten Simalungun. Tapi sampai saat ini belum ada penindakan atau proses hukum. Oleh karena itu, kami sebenarnya menjadi tanda tanya, adakah kesaktian mereka mereka yang dalam pengertian terduga, sehingga sulit di jamah hukum?.
Kami masih percaya, negara ini di bawah kepemimpinan presiden kita masih tetap perang terhadap korupsi dan terus giat dalam memberantas korupsi saat ini maupun kedepannya. Mudah-mudahan di pemerintahan yang sekarang maupun kedepannya korupsi dapat ditumpas habis, itulah harapan kami kepada presiden Republik Indonesia yang kami banggakan. Tutup Juna (sapaan akrab Junaidi siregar).**(Red)