MEDAN - Moltoday.com |Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B bersama Dinas Kesehatan Kota Medan dan pihak BPJS pada Rabu (24/10) di Gedung DPRD Kota Medan.
Dalam Rapat tersebut di bahas tentang penambahan kuota bagi pengurus BPJS yang baru,dan juga memperkenalkan program baru antara pihak Dinkes Kota Medan dan BPJS yang bernama Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"PBI ini merupakan terobosan baru yang di gagas oleh Dinkes Kota Medan dan BPJS guna meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin,prosedurnya gampang masyarakat hanya diminta membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di tempel Materai 6000,dan di serah kepada Kepala Lingkungan tempat tinggalnya,diserahkan ke kelurahan kemudian keluarlah surat miskin dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Kesehatan Kota Medan setelah itu di tahap akhir barulah di serahkan ke pihak BPJS agar di proses"ujar Rajuddin kepada awak media ini.
Lebih lanjut beliau mengatakan,"Masyarakat harus sadar dan disiplin di dalam membayar iuran BPJS perbulannya.jangan sampai menunggak sebab akan merugikan diri kita sendiri nanti" ucapnya.
Sekedar menambahkan apabila masyarakat ingin memesan BPJS kelas 3 namun saat dirawat meminta pelayanan kelas 1,menurut saya itu sah saja selama sudah ada perjanjian diantara mereka masalah pembayarannya dan pasien tersebut mampu secara finansial.**(Amsari)