Polsek Besitang Berhasil Meringkus Diduga Bandar Sabu .

author photo


LANGKAT|| Moltoday.com  ~ Kapolres Langkat AKBP H.Dedy Indriyanto SIk, MSi, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, S.H, menyampaikan keberhasilan dari Kepolisian Sektor Besitang berdasarkan dengan LP/91/X/2018/SU/LKT/SEK BESITANG tgl 15 Okt 2018, menangkap seorang tersangka diduga memiliki narkotika jenis shabu dan ganja yakni Ismail alias Nanang (39 thn),warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang Kecamtan Besitang Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 1(satu) bungkus kecil pelastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika Gol 1 jenis sabu2 brutto 0,15 gram. ‎1(satu) unit handphone merk samsung type GT1-800 warna hitam. 2 (dua) bungkus kecil kertas yang diduga berisikan narkotika Gol 1 jenis daun ganja kering brutto 4,35 gram.

Uang tunai Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu) yang diduga hasil penjualan narkotika gol 1 jenis sabu2 dan ‎6(enam) bungkus plastik transparan kosong,yang ditangkap petugas polsek besitang di rumah Tersangka di Lingk I Kampung Lalang Kel.Pekan Besitang Kec. Besitang Kab.Langkat.senin (15/10) sekira pukul 20.30 wib.Ujar Akp Arnold.
    ‎
Sementara penjelasan dari Kapolsek Besitang melalui Kasubbag Humas Polres Langkat tentang kronologis penangkapannya mengatakan Pada waktu dan lokasi tersebut diatas, personil unit reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sedang  transaksi/menjual sabu sabu kepada orang yang tidak dikenalnya di basecame, Lingk I Kampung Lalang Kel.Pekan Besitang.

Saat itu saksi segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara terlebih dahulu memperhatikan keadaan di lokasi tersebut dan ternyata transaksi sudah selesai, sedangkan Tersangka tidak ada di lokasi transaksi, oleh saksi segera mencari Tersangka ke rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari situ, Lalu saksi melihat Tsk sedang duduk dicakruk didepan rumahnya (TKP) oleh saksi langsung segera menggeledah pakaian Tsk dan ditemukan/disita 1 (satu) bungkus kecil yang diduga berisikan narkorika jenis sabu sabu dari saku baju Tersangka.

Ketika saat diintrogasi terhadap Tersangka, ianya mengakui sabu sabu tersebut adalah miliknya dan mengakuinya baru saja menjualkan 1 (satu) bungkus kecil sabu sabu seharga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) ucap Tersangka.**(Edy)

Sumber :
Kasubbag Humas Polres Langkat 
AKP Arnold Hasibuan, S.H,

Editing : Edi Sjahril

Pos by Redaksi Moltoday, Okt 15,2018




Berita Terkait

Komentar Anda