Polres Madina Berhasil Menemukan 7 Ha Ladang Ganja

author photo


MADINA   ~ Jajaran Personel Polres Madina  berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 Ha pada Kamis 4 Oktober 2018 dipegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Panyabungan Timur Kab.Madina.

Informasi yang berhasil dihimpun dari grup whatapps media, berawal pengembangan kasus Laporan Polisi No. : LP/87/IX/2018/SU/RES MDN tgl 21 September 2018 an. Tsk IRAN NASUTION ALS IRAN (23) dengan barang bukti bruto 1000 gram daun ganja kering yg dibalut dengan lakban warna kuning dan hasil keterangan tsk didapat dari MINAN (DPO) yang merupakan pemilik ladang ganja yang dirawat/pelihara dan dipanen serta diedarkan oleh tsk (IRAN).

Selasa, (2/10) sekira 05.30 WIB, personel Polres Madina melakukan penyelidikan ke ladang / kebun ganja yg terletak di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Penyabungan Timur Kab.Madina.
Personel menemukan ladang diperkirakan seluas 7 Ha yang dipenuhi tumbuhan ganja dan diduga dimiliki dua orang pemilik ladang tersebut, Minal alias Wak Wan seluas 2 Ha  dan Imal seluas 5 Ha, kedua pelaku merupakan DPO Polres Madina.

Dari hasil penemuan lahan ladang ganja tersebut, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji S.iK, M.H, memimpin langsung apel pemberangkatan pemberantasan ladang Ganja dipegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Panyabungan Timur Kab.Madina pada 03 Oktober 2018 sekira 06.35 WIB di lapangan apel Williem Iskandar Polres Madina.

Personel Polres Madina yang dipersiapkan, Kabag Ops Polres Madina, Kasat Narkoba Polres Madina, Kapolsek Panyabungan, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, Kasat Sabhara Polres Madina, Kbo Sat Sabhara Polres Madina, Kbo Sat Narkoba Polres Madina, Kasubbag Sarpras dan Personil Polres Madina.

Dengan menempuh perjalanan ke Lokasi Ladang Ganja lebih kurang 3 Jam, sekira 13.30 WIB, Personil Polres Madina tiba dilokasi Ladang Ganja dengan koordinat 0°49'22.00" 99°45'22.6"E di Pegenungan Desa Aek Nabara, ditemukan ladang ganja seluas 7 Ha tsb diperkirakan jumlah tumbuhan sebanyak 56.000 batang. Berat bersih Daun Ganja kalau sudah dikeringkan sekitar 6.125 Kg.

Setelah ditemukan ladang ganja Oleh Personil Polres Madina dilakukan pemusnahan Daun Ganja Dilokasi dan sebagian dibawa Ke Mako dijadikan sebagai Barang Bukti sejumlah 150 batang sedangkan barang bukti yg dimusnahkan di TKP sebanyak 55.850 batang.

Sekitar pukul 22.30 WIB , personil kembali ke Desa Aek Gorsing Guna melakukan istirahat dan pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 pukul 08.00 wib kembali ke Polres Madina. Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan baik.

Berita Terkait

Komentar Anda