Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Pedagang

author photo

MEDAN   ~ Wakil Ketua DPRD Medan H.Iswanda Nanda Ramli membuka rapat paripurna pandangan Umum 9 Fraksi DPRD kota Medan terkait penjelasan pengusulan atas Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan,pada hari Senin (8/10) di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan.
Dalam pandangan Umumnya Fraksi Golkar DPRD kota Medan yang dibacakan oleh Ibu Modesta Marpaung mengapresiasi atas pengajuaan Ranperda inisiatif DPRD Medan kota Medan tentang perlindungan pedagang kecil kota Medan. 

Menurut Fraksi Golkar Inisiatif ini sangat perlu dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga kota Medan khususnya bagi para pedagang kecil dari adanya penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian dan bentrokan antara pedagang kecil dengan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP.

Padahal menurut Modesta melalui Fraksi Golkar para pedagang kecil sangat berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),jika dikelola dengan baik dan benar oleh Pemerintah Kota Medan. 
"Pedagang Kecil mampu menstabilkan harga-harga saat terjadi krisis moneter seperti tahun 1998 lalu," katanya.
Lanjut Midesta seringkali pembersihan dan penertiban PKL dilakukan dengan kasar, tanpa solusi sehingga terjadi Pro dan Kontra antara PKL dan Pemerintah Daerah nyaris tidak terhindarkan. 
Untuk itu Fraksi Golkar menilai tugas pemerintah daerah memperhatikan PKL untuk mengurangi resiko gejolak,dengan melakukan pembinaan untuk para PKL. 

Lain halnya dengan Frakai Partai Gerinda yang menilai Pemko Medan dianggap tak becus melakukan penataan tak memiliki grand design (rancangan besar) dalam penyelesaian kasus PKL dari tahun ke tahun.

Untuk itu menurut Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Bapak Proklamasi K Naibaho, yang meminta Pemko Medan harus memiliki Grand Design dalam menuntaskan masalah.

Dan Fraksi Gerindra mendorong Pemko Medan untuk menciptakan terobosan-terobosan besar dalam memberdayaan PKL di kota Medan ini. Mengingat keberdaan PKL bukanlah sebuah masalah sehingga pemko Medan  menganggarkan dana sebesar 3,1 Miliyar Rupiah dari APBD kota Medan untuk penertibkan PKL.

"PKL itu adalah aset besar kota Medan dalam meningkatkan pendapatan," katanya.

Begitu juga dengan Fraksi PAN yang dibacakan oleh Bapak Kuat Surbakti,kami menyikapi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan PKL dan mencatat beberapa hal tentang pemahaman pengusulan terhadap PKL bukan pedagang kecil,serta konsef penyusulan tentang keberadaan mini market yang menjamur.

Karena menurut Fraksi PAN masalah keberadaan PKL memang selalu dipermasalahkan dengan penggunaan ruang publik.dimana bukan fungsi semestinya digunakan sebagai lahan perdagangan,sehingga dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Dan PKL membuat tata ruang kota menjadi buruk dan kacau serta keberadaan PKL tidak sesuai dengan visi kota yang menekankan aspek kebersihan ,keindahan dan kerapihan,pencemaran lingkungan dan kerawanan,ucapnya menutup pandangan dari partainya.**(Amsari)

Berita Terkait

Komentar Anda