MEDAN - Moltoday.com |Terkait Pengendalian Minuman Beralkohol dalam rangka optimalisasi, Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul mengadakan study komparatif atau Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Medan, Selasa (16/10/2018). Maksud dan tujuan diadakannya studi komparatif ini terkait tentang kebijakan pengendalian dan peredaran minuman berakohol.
Selain anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, peserta studi komparatif ini dengan membawa 20 (dua puluh) orang, yang terdiri dari eksekutif/Dinas yang terkait.Kunjungan ini juga didampimgi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul.
Kunjungan kerja ini disambut oleh anggota DPRD Kota Medan, Irsal Fikri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Kasubag Protokoler Joni A Tanjung, staf dan Wartawan Unit DPRD Kota Medan.
Mengenai minuman beralkohol, Irsak Fikri mengatakan, penjualan minuman beralkohol di Kota Medan hanya dijual di tempat-tempat tertentu yang sudah memiliki izin dan legalitas yang resmi.
”Boleh menjual minuman beralkohol, tapi dihotel berbintang. Mulai dari bintang 3 (tiga) ke atas". Silahkan, saja menjualnya, asalkan jangan di tempat umum transaksi jual belinya.
Dalam penertiban penjual minuman beralkohol ditempat umum, kita akan libatkan petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian.
"Pemerintah Kota Medan juga bertanggungjawab, yang tadinya hanya satu pihak, akhirnya kita libatkan semuannnya. Maksud pengendalian disini adalah,kita hanya ingin para pengusaha minuman beralkohol untuk tidak menjualnya di tempat-tempat umum,” katanya.
Untuk perdagangannya sendiri, lanjut Irsal Fikri, akan masuk ke PAD, harus jelas dari pajak dan bea cukainya terkait jumlah minuman yang dijual oleh perusahaan atau Hotel berbintang tersebut.
”Untuk dapat masuk ke PAD, kami buat pajaknya lebih tinggi agar tidak sembarangan.Sebab sebelum Perda tentang minuman beralkohol dibuat atau sahkan minuman tersebut bebas dijual dipasaran,” kata Fikri.
H. Sigit Nursyam Prianto, S.Si dari Fraksi PKS Yang juga Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, kepada Wartawan mengatakan ingin mengetahui peraturan pengendalian minuman beralkohol yang ada dikota Medan yang merupakan kota terbesar nomor 3 (tiga) di Indonesia.
” Dalam rangka studi komparatif penyusunan Perda pengendalian minuman beralkohol, kami melihat data bahwasanya sudah ada yang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Salah satunya adalah Kota Medan ini, yang termasuk salah satu kota di Indonesia yang sudah memiliki Perda yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.Tetapi perlu juga diantisipasi dampak dari peredaran minuman beralkohol tersebut, sehingga kalaupun dijual harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan.
Aturan-aturan yang berkaitan dengan peredaran minuman tersebut, kami juga perlu merevisi untuk memperkuat peranan koperasi sesuai dengan peraturan perdagangan,” jelasnya.
Di akhir kunjungan ke dua belah pihak saling bertukar cindera mata.**(Amsari)
"Pemerintah Kota Medan juga bertanggungjawab, yang tadinya hanya satu pihak, akhirnya kita libatkan semuannnya. Maksud pengendalian disini adalah,kita hanya ingin para pengusaha minuman beralkohol untuk tidak menjualnya di tempat-tempat umum,” katanya.
Untuk perdagangannya sendiri, lanjut Irsal Fikri, akan masuk ke PAD, harus jelas dari pajak dan bea cukainya terkait jumlah minuman yang dijual oleh perusahaan atau Hotel berbintang tersebut.
”Untuk dapat masuk ke PAD, kami buat pajaknya lebih tinggi agar tidak sembarangan.Sebab sebelum Perda tentang minuman beralkohol dibuat atau sahkan minuman tersebut bebas dijual dipasaran,” kata Fikri.
H. Sigit Nursyam Prianto, S.Si dari Fraksi PKS Yang juga Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, kepada Wartawan mengatakan ingin mengetahui peraturan pengendalian minuman beralkohol yang ada dikota Medan yang merupakan kota terbesar nomor 3 (tiga) di Indonesia.
” Dalam rangka studi komparatif penyusunan Perda pengendalian minuman beralkohol, kami melihat data bahwasanya sudah ada yang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Salah satunya adalah Kota Medan ini, yang termasuk salah satu kota di Indonesia yang sudah memiliki Perda yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.Tetapi perlu juga diantisipasi dampak dari peredaran minuman beralkohol tersebut, sehingga kalaupun dijual harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan.
Aturan-aturan yang berkaitan dengan peredaran minuman tersebut, kami juga perlu merevisi untuk memperkuat peranan koperasi sesuai dengan peraturan perdagangan,” jelasnya.
Di akhir kunjungan ke dua belah pihak saling bertukar cindera mata.**(Amsari)