42 Tersangka Penjarahan Pasca Gempa Palu Dinggala Diamankan Polisi

author photo


PALU   ~ Pasca gempa tsunami yang mengguncang Palu dan Donggola beberapa waktu lalu membuat duka yang dalam seluruh rakyat Indonesia.
Tapi rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Palu Donggola diselimuti duka, masih ada pelaku yang berkesempatan melakukan penjarahan untuk kepentingan pribadi.


Dalam hal ini Polri melakukan pengamanan serta penindakan terkait penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat yang sebagian besar berasal dari luar Palu.

Dalam Siaran Persnya, Kamis (4/10), di Mapolres Palu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M didampingi Kapolres Palu Kota dan Kabidhumas Polda Sulteng mengatakan, Polri telah mengamankan oknum masyarakat yang terbukti melakukan penjarahan sebanyak 42 tersangka.

"Oknum masyarakat tersebut melakukan penjarahan di daerah pergudangan di Jl. M.Hatta Palu Sulawesi Tengah yang merupakan masyarakat diluar Palu," ucap Brigjen Pol Dedi.

Barang bukti yang diamankan, di Tkp 1 Pergudangan jln Moh. Hatta TSK : 3 orang ( warga berasal dari  Palu), 1 unit mobil avanza, 5 karung berisi biji kakao, 1 karung makanan makanan ringan. 
Barang bukti di TKP 2 pergudangan jl.Moh. Hatta
TSK : 11 Org ( warga berasal dari kab. Sigi), 1 unit truck, 1 buah karung makanan ringan, 60 dos lantai keramik dan 250 atap seng.

Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 3 pergudangan jl. Moh. Hatta
TSK : 10 orang ( warga berasal dari Kab. Donggala), 22 golong ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin R2, 63 oli mesin merek federal, 2 buah tas berisi dan 6 unit HP.

Barang bukti di TKP 4 pergudangan jl. Moh. Hatta
TSK : 12 orang ( warga berasal dari Kab. Sigi), 3 bilah parang dan 1 unit truck.

Barang bukti di TKP 5 pergudangan  jl. Moh. Hatta
TSK : 6 orang ( warga berasal dari Kab. Toli-toli), 1 unit truck, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida dan 2 karung makanan ringan.

Para tersangka  dijerat dengan pasal 363 KUHP pasal Penjarahan.

Sumber, Indonesiasatu.co.id
Editing by Redaksi Moltoday.com

Berita Terkait

Komentar Anda