TABUR 31.1
MEDAN ~ Salah satu DPO Kejaksaan kembali berhasil di tangkap Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tanpa perlawan.
Terdakwa DPO Dra Nursyamsiah (55) kasus terpidana korupsi ditangkap dikediamannya perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 03 Oktober 2018 sekira 19.00 WIB.
![]() |
Teks foto,Terdakwa DPO Dra Nursyamsiah (55) kasus terpidana korupsi, ketekoran Kas pada biro umum Sekda Provinsi Sumut Ta 2011, |
MEDAN ~ Salah satu DPO Kejaksaan kembali berhasil di tangkap Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tanpa perlawan.
Terdakwa DPO Dra Nursyamsiah (55) kasus terpidana korupsi ditangkap dikediamannya perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 03 Oktober 2018 sekira 19.00 WIB.
![]() |
Teks foto, |
Terdakwa DPO Dra Nursyamsiah (55) ditangkap di kediamannya perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 03 Oktober 2018 sekira 19.00 WIB
Penangkapan Nursyamsiah PNS Sekreatariat Dinas kelautan dan perikanan provinsi sumut dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan ketekoran Kas pada biro umum Sekda Provinsi Sumut Ta 2011, dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak
Penemuan DPO didasarkan melalui kordinasi antara tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dengan masyarakat yg layak dipercaya sekitar lokasi tempat tinggal Terpidana selama ini dan selanjutnya menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di jalan sei mencirim perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal, kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumah tersebut.
Selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada kasi pidsus kejari Medan ( Sofyan Hadi,SH,MH) dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara An. Terpidana DRA. NURSYAMSIAH ke Lapas Tanjung Gusta Medan besok hari.**(Kasipenkum-red)
Sumber Kasipenkum Kejatisu
Editing by Redaksi Moltoday.com
Penangkapan Nursyamsiah PNS Sekreatariat Dinas kelautan dan perikanan provinsi sumut dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan ketekoran Kas pada biro umum Sekda Provinsi Sumut Ta 2011, dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,S.H, melalui Whatapps redaksi ini menjelaskan, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.
Dengan amar putusan Pidana Penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000( dua ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan.Penemuan DPO didasarkan melalui kordinasi antara tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dengan masyarakat yg layak dipercaya sekitar lokasi tempat tinggal Terpidana selama ini dan selanjutnya menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di jalan sei mencirim perumahan Rorinata tahap VII blok W no 14/15 Kecamatan Medan Sunggal, kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumah tersebut.
Selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada kasi pidsus kejari Medan ( Sofyan Hadi,SH,MH) dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara An. Terpidana DRA. NURSYAMSIAH ke Lapas Tanjung Gusta Medan besok hari.**(Kasipenkum-red)
Sumber Kasipenkum Kejatisu
Editing by Redaksi Moltoday.com