Medan - Moltoday.com |Karena tidak dapat menujukkan izin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, HenriJhon Hutagalung, SE., SH., MH, yang dampingi anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan Kabag Protokoler DPRD Kota Medan, Jonni A Tanjung menyuruh para pekerja yang diketahui dari PT.PLN wilayah Kota Medan untuk menghentikan penggalian tanah yang sedang dilakukan di bahu sungai Deli, tepatnya di sebelah gedung DPRD Kota Medan Jumat, (19/10).
Hal ini dilakukan sebab para pekerja tidak bisa menunjukkan izin pengerjaan yang diminta oleh Henri Jhon, sehingga Ketua DPRD Kota Medan tersebut meminta agar pekerjaan proyek pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) dihentikan merupakan proyek PT.PLN Wilayah Medan ini untuk sementara di hentikan sampai izin yang diminta dapat ditunjukkan.
“Ini mau mengerjakan apa, kenapa dikorek tanahnya, bisa tunjukkan izinnya kepada kami,” tanya Henri Jhon kepada para pekerja.
Mendapat teguran ini seorang pekerja lantas menjawab, "Kami hanya pekerja yang di suruh oleh pihak PT.PLN wilayah Medan,dan sama sekali tidak mengerti masalah perizinan yang diminta"ucapnya.
“ Kalau izin, silahkan bapak dikonfrimasi ke pihak PLN yang ada di Jalan Listrik Medan, kami hanya pekerja saja pak,”terang salah seorang pekerja yang enggan di sebut namanya.
Mendapat jawaban dari salah seorang pekerja tersebut, Ketua DPRD Kota Medan pun akhirnya menyuruh para pekerja untuk menghentikan sementara pekerjaan mereka, sebelum para pekerja dapat menunjukkan izin dari proyek pekerjaan tersebut.
Saat ditanyai wartawan dilokasi, Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, sengaja menyuruh para pekerja untuk menghentikan penggalian tanah karena ketika ditanya olehnya para pekerja tidak bisa menunjukkan izin dan maksud penggalian tanah untuk apa, karena digali tepat disebelah gedung DPRD Kota Medan. “ Kita tadi melihat ada pekerjaan penggalian tanah dibawah jembatan tepat di sebelah gedung DPRD Kota Medan, dan saat kita tanya tadi, para pekerja tidak dapat menunjukkan izin, namun mengatakan pekerja dari PT PLN wilayah Kota Medan,”terang Henri Jhon lagi.
Ketua DPRD Kota Medan ini menambahkan lagi, agar setiap pekerjaan itu memiliki izin dari instansi terkait. "Seperti ini, harus ada dari Pemko Medan dan Badan Wilayah Sungai (BWS),karena pekerjaannya di pinggir sungai,” terang Henri Jhon.
Usai meminta para pekerja dari PT.PLN Kota Medan tersebut untuk menghentikan penggalian tanah di pinggir sungai Deli tersebut, kemudian Ketua DPRD Kota Medan didampingi anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan dan Kasubag Protokoler, Jonni A Tanjung kembali beranjak ke dalam gedung DPRD Kota Medan.
Di tempat terpisah, Kepala Humas PT.PLN Wilayah Medan, Amelius Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan terkait proyek pengorekan tanah yang dilakukan anggotanya di pinggir sungai Deli, mengatakan pekerjaan tersebut adalah untuk pemasanangan kabel SKTM (Saluran Kaberl Tegangan Menengah) dan untuk memasang kabel baru untuk mengganti kabel yang lama.
“Ya benar bang, mereka adalah pekerja dari PT.PLN wilayah Medan untuk melakukan pemasangan kabel baru SKTM untuk mengganti kabel yang sudah lama. Kabel SKTM adalah kabel tengangan listrik menengah yang akan terhubung satu jalur dengan gardu hubung Zero Time yang terdapat di Lapangan Merdeka (Merdeka Walk),” terang Amelius.
Menurut Amelius, dirinya juga sudah mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung, dan mengaku bahwa proyek itu murni untuk pemasangan kabel SKTM dan memang pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan dari PT.PLN).**(Ams-Red)
Saat ditanyai wartawan dilokasi, Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, sengaja menyuruh para pekerja untuk menghentikan penggalian tanah karena ketika ditanya olehnya para pekerja tidak bisa menunjukkan izin dan maksud penggalian tanah untuk apa, karena digali tepat disebelah gedung DPRD Kota Medan. “ Kita tadi melihat ada pekerjaan penggalian tanah dibawah jembatan tepat di sebelah gedung DPRD Kota Medan, dan saat kita tanya tadi, para pekerja tidak dapat menunjukkan izin, namun mengatakan pekerja dari PT PLN wilayah Kota Medan,”terang Henri Jhon lagi.
Ketua DPRD Kota Medan ini menambahkan lagi, agar setiap pekerjaan itu memiliki izin dari instansi terkait. "Seperti ini, harus ada dari Pemko Medan dan Badan Wilayah Sungai (BWS),karena pekerjaannya di pinggir sungai,” terang Henri Jhon.
Usai meminta para pekerja dari PT.PLN Kota Medan tersebut untuk menghentikan penggalian tanah di pinggir sungai Deli tersebut, kemudian Ketua DPRD Kota Medan didampingi anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan dan Kasubag Protokoler, Jonni A Tanjung kembali beranjak ke dalam gedung DPRD Kota Medan.
Di tempat terpisah, Kepala Humas PT.PLN Wilayah Medan, Amelius Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan terkait proyek pengorekan tanah yang dilakukan anggotanya di pinggir sungai Deli, mengatakan pekerjaan tersebut adalah untuk pemasanangan kabel SKTM (Saluran Kaberl Tegangan Menengah) dan untuk memasang kabel baru untuk mengganti kabel yang lama.
“Ya benar bang, mereka adalah pekerja dari PT.PLN wilayah Medan untuk melakukan pemasangan kabel baru SKTM untuk mengganti kabel yang sudah lama. Kabel SKTM adalah kabel tengangan listrik menengah yang akan terhubung satu jalur dengan gardu hubung Zero Time yang terdapat di Lapangan Merdeka (Merdeka Walk),” terang Amelius.
Menurut Amelius, dirinya juga sudah mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung, dan mengaku bahwa proyek itu murni untuk pemasangan kabel SKTM dan memang pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan dari PT.PLN).**(Ams-Red)