GUNUNGSITOLI|| Moltoday.com ~ Dua wanita asal kota Sibolga diamankan Satres Narkoba Polres Nias di seputaran pinggiran jalan umum Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli.
Dua wanita masing-masing berinisial RZ (23) dan MW (24) diciduk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Iptu Soni Zalukhu, SH, Sabtu (13/10/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan 3 personil Res Narkoba Polres Nias, pada Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap di seputaran pinggiran jalan umum desa iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 1 paket berbentuk kristal disinyalir jenis sabu seberat 0,12 gram. "Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke semak-semak pinggiran bahu jalan,“ ucap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku dikenakan pasal 112, UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling cepat 4 tahun atau paling lama 12 tahun, (memiliki/menguasai). Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Nias guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.