SERGEI,SUMUT -- Salah satu lokasi galian C yang diduga tidak memiliki izin. Proyek Galian C mengatasnamakan PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) diduga beroperasi tanpa izin dan dibekengi oknum aparat tertentu saat beroperasi di Dusun II Gaharaf Hulu Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Menurut pantau wartawan di lokasi, akibat beroperasinya galian C tersebut membuat jalan rusak apalagi ditambah musim penghujan sehingga mengganggu aktivitas warga dan anak-anak pergi ke sekolah bahkan informasi yang didapat, ada warga yang terjatuh di jalan rusak tersebut.
S Sitorus (52) selaku tokoh masyarakat Desa Simpang Empat, Kamis (25/10) menyampaikan bahwa keinginan kepala desa dan masyarakat agar pihak PT LMA memperbaiki jalan dan membuat saluran air atas adanya kegiatan proyek tersebut.
“Karena selama ini ada komplain yang langsung disampaikan warga setempat dan kepala dusun kepada Pemerintah Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah mengeluhkan adanya proyek galian C diduga ilegal,” ujarnya.
Lanjut S.Sitorus, bahkan sepotong surat resmi gak ada dari PT. LMA tersebut ke pemerintah desa. “Jadi kita duga itu proyek tanpa izin. Tolong, diperhatikan administrasinya harus diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak ditanggapi oleh pihak PT LMA dan pihak terkait maka kami akan memberhentikan sementara agar memenuhi administrasinya tersebut,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Simpang Empat Saimin kepada wartawan mengatakan Galian C tersebut sudah beroperasi selama 9 bulan. Galian C yang mengatasnamakan PT LMA ini diduga tidak ada izin operasional, bahkan surat resmi terutama kepada pihak pemerintah desa tidak ada. Selain itu lokasi galian C juga diduga dijaga oleh beberapa aparat.
“Akibatnya, jalan desa rusak parah dan mengganggu aktivitas warga bahkan sudah ada warga terjatuh saat melintas, dan kita berharap ada perhatian dari pihak PT LMA agar segera melaporkan kegiatan tersebut ke pihak desa,” ucap Kades.
Terpisah, saat dikonfirmasi Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution SSos MM menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari Camat Sei Rampah untuk melakukan penambangan di lokasi Dusun II Gaharaf Hulu Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.
“Kita sudah surati pihak PT LMA untuk menunjukkan izinnya, tanpa belum ada respon. Kalau belum ada keputusannya, sudah kita himbau untuk diberhentikan usaha galian C nya,” jelasnya.**(Edy)
Lanjut S.Sitorus, bahkan sepotong surat resmi gak ada dari PT. LMA tersebut ke pemerintah desa. “Jadi kita duga itu proyek tanpa izin. Tolong, diperhatikan administrasinya harus diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Apabila tidak ditanggapi oleh pihak PT LMA dan pihak terkait maka kami akan memberhentikan sementara agar memenuhi administrasinya tersebut,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Simpang Empat Saimin kepada wartawan mengatakan Galian C tersebut sudah beroperasi selama 9 bulan. Galian C yang mengatasnamakan PT LMA ini diduga tidak ada izin operasional, bahkan surat resmi terutama kepada pihak pemerintah desa tidak ada. Selain itu lokasi galian C juga diduga dijaga oleh beberapa aparat.
“Akibatnya, jalan desa rusak parah dan mengganggu aktivitas warga bahkan sudah ada warga terjatuh saat melintas, dan kita berharap ada perhatian dari pihak PT LMA agar segera melaporkan kegiatan tersebut ke pihak desa,” ucap Kades.
Terpisah, saat dikonfirmasi Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution SSos MM menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari Camat Sei Rampah untuk melakukan penambangan di lokasi Dusun II Gaharaf Hulu Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.
“Kita sudah surati pihak PT LMA untuk menunjukkan izinnya, tanpa belum ada respon. Kalau belum ada keputusannya, sudah kita himbau untuk diberhentikan usaha galian C nya,” jelasnya.**(Edy)