![]() |
Teks foto,Kunjungan Bappeda Pakpak Bharat |
Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di input ke dalam SIPD; dan
Penyesuaian data dalam SIPD digunakan sebagai dasar perencanaan.
Ditambah lagi dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 pada tanggal 5 Oktober 2018 lalu, maka ruang lingkup Sistem Informasi Pembangunan Daerah meliputi Data Berbasis Elektronik (e-Database), Perencanaan Berbasis Elektronik (e-Planning), Monitoring dan Evaluasi Berbasis Elektronik (e-Monev) dan Pelaporan Berbasis Elektronik (e-Reporting).
Pakpak Bharat telah menyempurnakan data pada SIPD tahun 2018, yang dipergunakan sebagai sumber bahan data yang dapat digunakan untuk menyusun RPJPD, RPJMD dan Renstra PD, RKPD dan Renja PD, juga KUA- PPAS berikut perubahannya. Berkenaan dengan hal tersebut, hari ini Tim dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara melakukan Monitoring dan Evaluasi untuk memeriksa kelengkapan data SIPD mulai dari SK Tim Pengelola SIPD, penganggaran SIPD dalam APBD, cek dan verifikasi pengumpulan, pengisian/ penginputan data di dalam aplikasi, beserta ketersediaan Buku SIPD Tahun 2018, hingga lampiran berkas berupa soft/hardcopy.
Tim Monev yang dipimpin oleh Kasubbid Monitoring dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Utara Bpk. Pahala Panjaitan, ST, MT, dan didampingi oleh Anggota Subbid Ibu. Ratna R. Simanjuntak, SE, Bpk. Farto W. Nababan, SE dan Bpk. Taufik Simamora, ST melakukan verifikasi kelengkapan data dan berkas SIPD Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam waktu kurang lebih 2 (dua) jam, Tim akhirnya selesai melakukan verifikasi, yang bermuara pada pengisian Form Monev SIPD berisi list uraian kelengkapan data yang ditandatangani oleh Tim Monev, dan diketahui/disetujui juga ditandatangani oleh Sekretaris Bappeda selaku Pelaksana Harian Kepala Bappeda. Atas kelengkapan data SIPD Kabupaten Pakpak Bharat, Tim memberikan Apresiasi serta berpesan agar kedepannya laporan Pemutakhiran data SIPD tetap berjalan tepat waktu dan tidak lupa untuk menyampaikan Buku SIPD Kabupaten kepada Pengelola SIPD Provinsi sebagai laporan akhir yang diwajibkan 2 kali dalam 1 Tahun.**(BM)
Pakpak Bharat telah menyempurnakan data pada SIPD tahun 2018, yang dipergunakan sebagai sumber bahan data yang dapat digunakan untuk menyusun RPJPD, RPJMD dan Renstra PD, RKPD dan Renja PD, juga KUA- PPAS berikut perubahannya. Berkenaan dengan hal tersebut, hari ini Tim dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara melakukan Monitoring dan Evaluasi untuk memeriksa kelengkapan data SIPD mulai dari SK Tim Pengelola SIPD, penganggaran SIPD dalam APBD, cek dan verifikasi pengumpulan, pengisian/ penginputan data di dalam aplikasi, beserta ketersediaan Buku SIPD Tahun 2018, hingga lampiran berkas berupa soft/hardcopy.
Tim Monev yang dipimpin oleh Kasubbid Monitoring dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Utara Bpk. Pahala Panjaitan, ST, MT, dan didampingi oleh Anggota Subbid Ibu. Ratna R. Simanjuntak, SE, Bpk. Farto W. Nababan, SE dan Bpk. Taufik Simamora, ST melakukan verifikasi kelengkapan data dan berkas SIPD Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam waktu kurang lebih 2 (dua) jam, Tim akhirnya selesai melakukan verifikasi, yang bermuara pada pengisian Form Monev SIPD berisi list uraian kelengkapan data yang ditandatangani oleh Tim Monev, dan diketahui/disetujui juga ditandatangani oleh Sekretaris Bappeda selaku Pelaksana Harian Kepala Bappeda. Atas kelengkapan data SIPD Kabupaten Pakpak Bharat, Tim memberikan Apresiasi serta berpesan agar kedepannya laporan Pemutakhiran data SIPD tetap berjalan tepat waktu dan tidak lupa untuk menyampaikan Buku SIPD Kabupaten kepada Pengelola SIPD Provinsi sebagai laporan akhir yang diwajibkan 2 kali dalam 1 Tahun.**(BM)