Yonif 121/MK Papua Tiga Kali Berhasil Menggagalkan Penyeludupan KKM

author photo


PAPUA  ~ Satgas Yonif 121/MK Kodam I/Bukit Barisan yang sedang bertugas batas negara antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) berhasil mengamankan Kulit Kayu Masohi (KKM) ilegal pada saat pelaksanaan sweeping di depan Pos KM 76 (salah satu pos pengamanan TNI).

Sertu Armansyah yang saat itu memimpin langsung sweeping bersama 9 anggota lainnya menghentikan 1 unit mobil jenis pick up merk Grand Max warna Hitam dengan Nopol PA 8047 JA yang sarat dengan muatan.

Informasi yang dihimpun awak media, mobil yang dihentikan dikemudikan oleh RRA (21) pekerjaan petani dengan 2 orang lain turut di kenderaan tersebut yaitu C (25) pekerjaan petani dan D (30) pekerjaan petani.

Saat dilakukan pemeriksaan muatan, personil menemukan 23 karung KKM dengan total berat kurang lebih 1 Ton.

Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat surat ataupun dokumen resmi dari KKM saat diminta personil Yonif 121/MK.

Kepada Personil, ketiganya mengakui bahwa KKM yang dibawa adalah milik AT (45) asal Kampung Kalifam Distrik Waris Kabupaten Keerom Papua. Dan ketiga warga hanya membantu AT membawanya ke Arso 2 untuk dijual.

Berselang beberapa waktu, AT (Pemilik KKM) menyusul dan menyamperi personil Yonif yang bertugas dan menjelaskan KKM tersebut dibelinya dari negara PNG untuk dijual kembali ke seseorang yang ada di Arso 2. Tetapi saat dimintai surat surat dan dokumen resmi, AT tidak dapat menunjukkan kepada petugas.

Karena tidak dapat menunjukkan surat ataupun dokumen pendukung yang resmi, personil yonif 121/MK menahan mobil beserta isinya dan diamankan di pos Km 76, untuk diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku dan selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Kepolisian, Balai Karantina dan Kepabeanan.

Sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mewajibkan seluruh barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya. Dan sanksi administrasi yang dapat diberlakukan apabila tidak melalui Kantor Pabean dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 25.000.000 dan paling sedikit Rp. 2.500.000. (UU No. 10 tahun 1995 pasal 1 dan 3).

Komandan Satgas Yonif 121/MK Letkol Imir Faishal menjelaskan kepada media, bahwa jajarannya telah 3 kali menggagalkan penyelundupan KKM di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan akan terus memonitor peredaran barang-barang yang datang dari luar negeri yang tidak sesuai prosedur agar negara tidak dirugikan.**(Red)

Berita Terkait

Komentar Anda