![]() |
Kantor Camat Medan Kota.. |
Medan, Sumut | 'Surat merah' yang merupakan surat peringatan terakhir telah dikeluarkan Drs. Edi Mulia, Camat Medan Kota kepada pedagang kaki lima yang ada berada di sepanjang jalan gedung arca, sekitar stadion teladan dan HM Joni..
“ Sejak kemarin kami sudah berikan surat merah ke pedagang yang berjualan di sepanjang jalan gedung arca, sekitaran stadion teladan dan HM Joni. dalam surat itu, kami meminta kepada pedagang agar membongkar tempat dagangannya sendiri “ kata camat Medan kota di kantornya Jumat (8/9/2018)
Dalam 'surat merah' tersebut Edi jelaskan Bahwasanya batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk membongkar tempat jualannya adalah 7 x 24 jam..
“ kami memberi waktu kepada pedagang untuk membongkar tempat dagangannya satu Minggu terhitung dari surat merah dikeluarkan “ terang nya
Jadi jika dihitung dari Kamis, (7/9/2018) pemberian surat merah, maka Kamis, (14/9/2018 ) adalah batas terkahir PKL membersihkan tempat dagangannya..
Jika hingga batas yang telah diberikan pedagang tidak membersihkan tempat dagangannya maka pihak Kecamatan Medan Kota bersama Tim akan melakukan penggusuran, " bersama tim gabungan Polisi dan Satpol PP, Kami akan gusur jika pedagang tidak mengindahkan surat merah tersebut. “ ungkap nya
Ditanya, apa ada menerima setoran dari pedagang kaki lima, Edi dengan tegas mengatakan itu adalah isu yang beredar..
“ semenjak saya duduk disini memang ada beredar isu seperti itu makanya saya gebrak kemarin kan, taman ini dulu penuh tapi lihat sekarang. itu menandakan saya tidak ada macam-macam, biasalah itu semua isu “ tandas nya sambil mendatangani surat yang ada..