Simalungun,Sumut | Rabu (12/09/2018) sekira 14.00 wib, Polres Simalungun menggelar expose tangkapan pelaku pencurian dalam mobil di jalan lintas umum Siantar - Parapat.
Baca Juga : Expose 3 Tersangka yang Diciduk Resta Pekanbaru
Didampingi Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon S.I.K., KBO Reskrim Iptu Masrianto dan Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Hengky B. Siahaan SH, Press Release di gelar dilapangan olah Raga Kompleks Aspol (asrama polisi) Jalan Sangnawalauh Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Waka Polres Simalungun memaparkan, 4 (empat) orang pelaku pencurian tersebut masing masing bernama inisial LS alias Karetek, laki-laki, 46 thn, RS, laki-laki, 45 thn, DL, laki-laki, 35 thn dan JT, laki-laki, 26 thn. Saat ini keempat pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
Adapun korban dari ke 4 pelaku ini adalah ibu SN Boru Manullang, SP.d 58, PNS warga Jalan Sait ni Huta Lumban Purba, Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas dan ibu R. Manurung, 38 thn, warga Gank Slebes No 16 Kec. Belawan Kota Medan.
Dijelaskan Waka Polres Kompol Zulkarnaen Pane, kasus pencurian ini terjadi pada waktu yang berbeda, yang pertama menimpa ibu SN Manullang di Jalan Lintas Parapat, daerah Pondok Bulu Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun pada Rabu 22 Agustus lalu sekira pukul 23.30, saat itu korban SN naik mobil penumpang dari Medan Menuju Dolok Sanggul.
Yang kedua pada Sabtu 1 September 2018 pukul 11.40 wib juga di jalan lintas Parapat KM 20 Nagori Dolok Pardamean Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun. Waktu itu korban ibu R. Manurung dalam perjalanan dari Parapat Menuju Pematang Siantar.
Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon, S.I.K., menjelaskan kronologis singkat penangkapan terhadap ke empat pelaku ini. Pertama sekali diamankan adalah tersangka LS alias Karetek yang merupakan otak pelaku, ketika hendak menuju rumah Kosannya diaerah Tebing Tinggi pada Rabu 05 September 2018, kemudian secara beruntun tersangka RS, DL dan JT diringkus di rumah masing-masing daerah Koya Pematang Siantar.
Kasat menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap pelaku adalah, 1 Kalung Emas 24 karat seberat 38 gram, 1 buah mainan kalung jenis Permata, 1 pasang Anting jenis Berlian dan 1 unit Smartphone merk Samsung. Sedangkan barang bukti uang sudah habis dibelanjakan para pelaku. Terhadap ke empat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHAP Ayat 1 ke 4e jo Pasal 65 dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Jelas Kasat Reskrim.
Diakhir kegiatan dihadapan para awak media, Waka Polres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane berpesan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kab. Simalungun, apabila dalam bepergian hindari menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat mengundang perhatian dan niat pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan angkutan Umum. Tutup Waka.**(Leo)
Editor by Leo - Moltoday.com