dimana oleh mantan Kapolsek Medan Area ini, jika dirinya atau Aiptu Tarigan tidak mengetahui kalau salah seorang temannya menyabu diam-diam merekam (Vidio) aksinya tersebut.
"Dalam pengakuannya juga kalau dia mengaku sudah memakai narkoba sekitar 3 tahun lalu. Dia gak sadar (tak mengetahui) saat divideokan. Sejak saya menjabat disitu, saya sudah pindah dan dia tidak di Reskrim lagi, namun setelah saya ganti, dirinya itu yakni Aiptu Tarigan balik lagi ke Reskrim,” ucap Kompol M Arifin.
Dengan adanya aksinya itu, Kompol Arifin dengana tegas mengatakan, tersangka Aiptu Tarigan kini akan terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b no.1 tahun 2003.
Bahkan selain Aiptu Tarigan, dimana pihak petugas satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman yang ada memvidiokan Aiptu PE Tarigan yang diduga sedang menyabu tersebut.
"Oia tak hanya itu saja bang, bahkan kawan yang merekam dengan cara memvidiokannya itu juga sudah diringkus oleh pihak kesatuan unit Res Narkoba sejak rekaman vidio oknum Aiptu Tarigan viral di medsos,” jelas Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Arifin, SH kepada wartawan. (Bucos)
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda