Polsek Senapel Pekanbaru Expose Pengungkapan Sindikat Narkotika

author photo

PEKANBARU  ~ Keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi oleh Polisi Sektor Senapelan Polresta Pekanbaru di expose, Kamis (12/9/18) di Aula Polsek Senapelan Pekanbaru Riau.

Baca Juga : Jangka Waktu 13 Hari, Dir Res Narkoba Poldasu Berhasil Mengungkap 473 Kasus

Expose dihadiri Waka Resta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy, SIK, mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH, didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, SIK dan Kanit Reskrim IPTU Budhi Winarko, ST.
Barang Bukti yang di Expose, Kamis (12/9/18) di Aula Polsek Senapelan Pekanbaru Riau

Dipaparkan langsung Waka Resta Pekanbaru, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Jalan Lintas timur km 22 kec Tenayan Raya kota Pekanbaru.  , Selasa tgl 04 september 2018. Oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto, SIK, didampingi Kanit Reskrim IPTU Budhi Winarko, ST, dan jajaran Reskrim Polsek Senapelan melakukan under cover utk melakukan lidik transaksi narkoba tersebut.

Berpedoman pada informasi masyarakat yg didapat dilakukanlah penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama Padri Illahi als Ari (PI) dan M.Syaiful als Mamang (MS) di Jalan Lintas Timur km 22 Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Saat penangkapan langsung dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Road yang di dalam nya berisikan 1 buah kantong plastik berwarna merah  berisikan 1.256 (Seribu dua ratus lima puluh enam) butir pil extacy dan 5 (lima) papan yang berisikan 50 (lima puluh) pil di duga psikotropika jenis Happy 5 (H5).

Kemudian di lakukan pengembangan di rumah di Jalan Cipta Karya Kel Tuah Karya Kec Tampan Kota Pekanbaru yang di temukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis shabu shabu dan 1 buah timbamgan digital merk CHQ HWH yang dibungkus di dalam kotak sepatu bertuliskan gabino.

Sukses melakukan penangkapan dan pengungkapan peredaran narkotika ini kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 05 Th 1997.

Pengakuan PI barang haram tersebut diambil di sebuah tempat pembuangan sampah di Jalan Durian atas instruksi salah seorang yang sekarang menjadi DPO.

Barang haram tersebut dibawa oleh PI ke daerah Tenayan untuk diserahkan kepada MS alias Mamang yang datang dr Palembang dgn menaiki bus dengan tujuan menjemput narkotika tersebut yang akan dibawa ke Palembang.

"Mereka yang kita amankan ini adalah kurir narkoba antar Provinsi yang sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru utk dibawa ke Palembang, "sebut Wakapolresta

"Tersangka MS mengakui akan diberi upah Rp. 5000,-/butir oleh GUNAWAN apabila tugas telah selesai sedangkan Tersangka PI mengakui akan diberi upah Rp. 5.000.000,- oleh DARIK apabila tugas telah selesai, "tambah Wakapolresta

"Polresta Pekanbaru akan tetap menindak tegas pelaku TP Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, "tutup Wakapolresta.

Sumber : Resta PKU
Editor by Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini