![]() |
pedagang kaki lima dan pemilik usaha yang ada di sepanjang jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Medan Maimun. |
MEDAN ~ Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diharapkan dapat menertibkan para pedagang kaki lima dan pemilik usaha yang ada di sepanjang jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru,Kecamatan Medan Maimun.
Sebab, diketahui para pemilik usaha seperti toko elektronik, rumah makan, pengusaha kosen bekas, dan PKL menjajakan barang dagangan milik mereka sampai ke atas trotoar jalan dan bahkan ada yan sampai ke bahu jalan raya. Akibatnya, banyak para pejalan kaki terpaksa melintas di jalan raya yang dapat mengancam keselamatan Jiwa pengguna jalan tersebut.
Amatan wartawan media ini di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, para PKL ada yang meletakkan barang dagangannya secara permanen di atas kaki lima, sehingga para pejalan kaki tidak bisa melewati. Akibatnya fungsi pedestrian jalan terampas akibat ulah para pemilik toko usaha dan PKL tersebut.
Menanggapi hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan Mpd.B mengatakan agar sesegera mungkin lokasi pedestrian (tempat pejalan kaki) yang ada di sepanjang jalan Brigjen Katamso itu di fungsikan kembali sebab, trotoar jalan itu dibangun oleh Pemko Medan untuk kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Brigjen Katamso Kota Madya Medan. Satpol PP Kota Medan harus membersihkan PKL dan barang dagangan pemilik usaha yang meletakkan dagangannya di atas trotoar jalan," ujar Anggota Dewan dari Fraksi PDI-P tersebut.
Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini juga meminta kepada Lurah dan Kecamatan yang menaungi wilayah ini,agar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk segera menertibkan para PKL dan pemilik toko usaha tersebut.
" Saya mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Brigjen Katamso dekat simpang lampu merah Jalan Sakti Lubis, setiap jam pulang sekolah banyak anak-anak sekolah yang terpaksa harus melintas di badan jalan yang membuat orangtua mereka cemas.sebab pedestrian jalan ditutupi dagangan pemiliki toko elektronik.," terang anggota komisi B DPRD Kota Medan ini, Senin, (17/9).
Tambah Wong lagi bahwa tidak ada larangan bagi pemilik usaha dan PKL yang berada di Jalan Brigjen Katamso untuk berjualan sepanjang tidak menggangu dan melanggar hak para pejalan kaki. " Kita ingin seluruh trotoar (kaki lima) yang ada di Kota Medan dapat berfungsi sebagai mana semestinya, sehingga Kota Medan terlihat aman, rapi, tertib dan nyaman," saat dilihat pungkas Ketua Gemma Budhi Sumatera Utara ini.** (AMSARI)