Nia Mawarni Harefa Minta Perlindungan Hukum Atas Musibah Yang Menimpah Dirinya

author photo
Laporan Polisi Nia Mawarni Harefa
Nias Utara – Moltoday.com | Pada hari Jumat, (21/9/2018) Moltoday.com menghimpun pernyataan Nia Mawarni Harefa ditempat kediamannya di desa sifahandro kecamatan Sawo kabupaten Nias Utara hari rabu tanggal 19 september 2018.

Nia Mawarni Harefa.
Penjelasn Nia Kronologi kejadiannya bermula pada saat korban membeli jambu di rumah pelaku atas nama Agerago Harefa alias ama Ofe dimana ama ofe menyuruh korban mengambil jambu yang ada disamping rumahnya. Selesai korban mengambil jambu itu dengan memakai bambu, lalu ama Ofe berkata sama Si Nia bahwa masih ada jambu di dalam rumah saya yang paling besar dan barusan saya petik. kemudian Nia langsung mengambil jambu di dalam rumah pelaku. Disela-sela itu ama ofe menutup pintu depan rumahnya, lalu melakukan pelecehan seksual kepada si Nia dengan memeras buah dadah korban sekira 15 menit kata korban.

Tambahnya, kejadian yang menimpah dirinya sudah melaporkan kepada penegak hukum sektor polsek tuhemberua dengan No. B/25 A1/V1/2018/ reskrim serta sangat menyerang kehormatannya sebagai Gadis yang masih delapan belas tahun atas tindakan Agerago Harefa alias ama Ofe yang melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya sebagi orang tua bahkan sudah punya cucu, tegas.

Nia Mawarni Harefa, meminta pertanggungjawaban Agerago atas tindakan yang   dia lakukan terhadap dirinya serta meminta kepada Polres Nias sebagai  pihak penegak Hukum di wilayah kepulauan Nias agar pelaku di tangkap dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI ini dengan KUHP pasal 289 sampai dengan pasal 296 dengan perbuatan cabul serta pidana tujuh tahun penjara. (Yason Gea)

Berita Terkait

Komentar Anda