MF Ketua Fraksi Golkar DPRDSU Dijemput Paksa KPK

author photo


MEDAN   ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara MF dari kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan, Rabu (26/9/2018) siang.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, MF dijemput KPK yang didampingi personel Polda Sumut berkaitan dengan perkara suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara saat itu.

Politisi Golkar ini sebelumnya melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia melayangkan gugatan pra peradilan bersama 3 orang rekannya sesama anggota dewan yakkni Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan atas penetapan mereka sebagai tersangka. Namun sidang pra peradilan mereka kalah di PN Medan.

MF sebelumnya telah dipanggil 3 kali namun 2 kali tidak datang.
- 16 juli 2018  hadir
- 7 dan 24 september 2018 tdk hadir

MF sempat dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan dan sore tadi telah dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Petugas KPK melalui WA grup mengingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Komentar Anda