Medan ~ Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57) Warga Jalan Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tak berkutik ditangkap Reskrimum Polda Sumut.
Aliswan ditangkap di daerah Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang langsung dipimpin Kasubdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang, SIK, Sabtu (15/9).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menjelaskan kepada awak media, bahwa penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018, kasus jual beli kios yang pernah diungkap sebelumnya.
AKBP MP Nainggolan menambahkan, "sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu, Jumat (24/8) dan sudah mendekam dalam sel, "tukasnya.
Prihal proses hukumnya, Leonardo Simatupang menjelaskan, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan.**(Red)
Aliswan ditangkap di daerah Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang langsung dipimpin Kasubdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang, SIK, Sabtu (15/9).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menjelaskan kepada awak media, bahwa penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018, kasus jual beli kios yang pernah diungkap sebelumnya.
AKBP MP Nainggolan menambahkan, "sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu, Jumat (24/8) dan sudah mendekam dalam sel, "tukasnya.
Prihal proses hukumnya, Leonardo Simatupang menjelaskan, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan.**(Red)