Mantan Menteri Sosial Resmi Ditahan KPK

author photo


Jakarta   |Idrus Marham (mantan Menteri Sosial ) resmi  bakal ditahan KPK selama 20 hari ke depan terkait kasus suap PLTU Riau-1, Jum'at (31/08/2018) sekira 18.25 Wib tampak dikawal masuk ke mobil tahanan.

Kepada wartawan Febri Diansyah Kabiro Humas KPK menjelaskan, Idrus akan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4.
Baca JugaTiga Oknum Kades Aceh Tenggara DPO Polisi

Dilansir dari Detik.com, "Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni--yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo".

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1•
sumber : detik.com

Berita Terkait

Komentar Anda