LHOKSEUMAWE,NAD ~ Polisi Lhokseumawe Aceh berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) lintas negara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Lhokseumawe, Inspektur Satu (Iptu) Riski Andrian menjelaskan kepada awak media, pelaku seorang wanita inisial FA (29) sudah hampir 10 bulan melancarkan aksinya.
"Ia nya kita bekuk, atas laporan dua orang wanita yang jadi korbannya berinisial NW (24) dan DY (20) yang berhasil melarikan diri dari Negeri Jiran Malaysia, "ucap Iptu Riski Andrian kepada awak media di exposes di Mapolres Lhokseumawe, Jumat 7 September 2018.
Lanjut dipaparkan, " NW dan DY (red korban) dipekerjakan di salah satu kafe di Malaysia dengan gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, "papar Iptu Riski.
"Kedua korban di imingkan akan mendapat gaji besar dan bisa sukses tanpa kekurangan serta mampu menghidupi keluarga, "ucapnya menirukan pengakuan korban.
Setelah korban terpincut dan menyetujui, pelaku FA langsung meminta fotokopi KTP dan KK korban untuk mengurus paspor dan biayanya ditanggung oleh pelaku. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan, Sumatera Utara untuk pembuatan paspor.
Setelah paspor selesai, tersangka membawa korban ke Batam, kemudian tersangka menyerahkan korban ke seorang laki-laki etnis Tionghoa yang tidak dikenal, dan kemudian FA kembali lagi ke Kota Lhokseumawe dengan alasan kalau paspor tersangka tidak selesai.
Iptu Riski menambah penjelasannya, "para korban dibawa ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Laki-laki itu menempatkan NW dan DY di sebuah mess yang berpenghuni 60 orang yang berusia antara 15 hingga 20 tahun , "ucapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta, "tutup Iptu Riski mengakhiri.**(TRA)