Langkat, Sumut |Lapas Narkotika kelas III Langkat merupakan Lapas Khusus yang menampung Narapidana kasus narkoba.
Rabu (5/9/18) salah satu warga binaan lapas, Reza Vahlepi Lubis No.Reg.BI.181/2017 hukuman 4 tahun dan 4 tahun (2 perkara), merasakan sakit yang luar biasa di sekitar pinggang dan perut. Dengan sigap para perawat lapas langsung membawa warga binaan ini ke Poliklinik yang ada di lapas tersebut, namun dikarenakan keterbatasan alat-alat medis di putuskanlah warga binaan ini rawat inap (opname) di RS Umum Tanjung Pura.
Berselang satu hari tepatnya hari Kamis (6/8/18) sekitar pukul 14.00 wib perawat RS.Tanjung Pura menelpon pihak lapas agar menjemput warga binaan yang kemarin dirawat sebab kondisinya sudah membaik, tepat pukul 15.00 wib perawat dan petugas lapas Langkat membawa warga binaan ini kembali ke Lapas.
Setibanya di pintu masuk lapas tepatnya di area Portir, Bapak Bahtiar Sitepu selaku Kalapas memerintahkan Staf Kamtib dan Karupam agar memeriksa seluruh tubuh warga binaan tersebut. Dan dugaan serta firasat Kalapas terbukti dengan di temukan ya 1 buah Handphone serta sabu-sabu seberat 250 Gram yang diselipkan di Lutut dengan cara diikat.setelah di introgasi dari mana barang tersebut di dapat, warga binaan ini menjawab dari salah seorang temannya yang menjenguk saat dia dirawat inap di RS Tanjung Pura yang di masukkan ke dalam bungkusan Nasi.
Kepada awak media ini pada Kamis sore melalui Via telepon Bapak Bahtiar menjelaskan bahwa dengan berbagai cara para warga binaan disini menyelundupkan barang haram berupa sabu-sabu tersebut untuk di edarkan di dalam Lapas Narkotika Langkat ini,dan ini sesuai petunjuk Bapak Kakanwil dan Bapak Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut untuk memberantas peredaran Narkotika di Rutan dan Lapas ujar sang penguasa Lapas menutup bincang singkat ini.**(Ams)