Komisi C DPRD Kota Medan Rekomendasikan Pedagang Pasar Aksara Tempati Eks Pasar Aksara Dengan Catatan

author photo

MEDAN  Suara tepuk tangan dan ucapan terimakasih terlontar dari mulut perwakilan pedagang eks pasar Aksara yang diundang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang laksanakan di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa, (17/9) yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Drs.Hendra DS, dari Fraksi Partai Hanura, Modesta Marpaung. Amd.Keb., MKS, dari Fraksi Golkar Medan dan Dame Duma Sari Hutagalung, SE dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan bersama para perwakilan pedagang eks Aksara yang berjumlah 9 orang. Meskipun rapat tersebut tidak dihadiri oleh assisten pemerintah Pemko Medan, Kabag Asset yang mewakili Pemko Medan, namun keterangan dari para pedagang telah meluluhkan hati ketiga wakil rakyat kota Medan yang hadir saat itu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS saat memimpin rapat mengaku sudah mengetahui duduk persoalan pedagang pasar Aksara sehingga selama dua (2) tahun seolah terabaikan dan terpaksa harus berjualan di atas badan jalan depan eks Plaza Aksara Medan.

" Saya ketahui bahwa, kedepan lahan eks pasar Aksara itu akan digunakan sebagai jalur Mass Rapid Transit (MRT) yang merupakan moda transportasi massal cepat. Sehingga tidak akan mungkin lagi dijadikan pasar tradisional, sehingga Pemko Medan berencana akan menyebarkan pedagang eks pasar aksara di seluruh pasar yang ada di Kota Medan sesuai daya tampung pasar tersebut," terang Hendra. 

Namun Hendra DS tetap mengembalikan permasalahan pedagang eks Aksara tersebut kepada Pemerintah Kota Medan, karena menurut Hendra, Pemko lebih mengetahui permasalahan pasar eks Aksara yang masih kontrapersial sampai saat ini.

Dame Duma Sari Hutagalung pada kesempatan itu juga menjelaskan dengan memberikan contoh pasar Sukaramai yang ada kemiripan dengan pasar Aksara Medan, namun atas kebersamaan dan lobi dari PD Pasar dan Pemko Mdan saat itu sehingga pasar Sukaramai akhirnya tetap dipertahankan untuk menjadi pasar.
Modesta Marpaung juga menambahkan, bahwa persoalan yang saat ini dihadapi oleh pedagang eks Aksara adalah murni masalah kebutuhan hidup untuk membutuhi keluarga mereka masing-masing bukan untuk memperkaya diri sendiri, namun bagaimana untuk bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

"Ini masalah perut sejengkal dan nasib anak-anak mereka (pedagang eks Pasar Aksara). Kami minta agar ada solusi yang dapat diambil oleh pedagang ini dengan pertemuan yang kita lakukan saat ini. Komisi C DPRD Kota Medan akan memprioritaskan agar keinginan pedagang untuk dapat berjualan di lahan eks Plaza Aksara dapat diberikan oleh Pemko Medan meskipun hanya untuk sementara, menunggu proses pembangunan di lahan tersebut," terang Modesta.

Dirut PD Pasar Kota Medan, yang diwakili oleh Dirut Operasional PD Pasar Medan, Arifin Rambe pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa PD Pasar telah ada memberikan tempat berjualan kepada para pedagang eks pasar Aksara di beberapa pasar yang ada di Kota Medan, dan sudah mempersiapkan tempatnya, namun pihak PD pasar tetap masih akan berkoordinasi dengan Pemko Medan.

" Pedagang eks pasar Aksara yang terdata sama kami ada sebanyak 725 pedagang dan yang berjualan selama ini di badan jalan sebanyak 50 pedagang, jadi pedagang yang tambah dan tidak termasuk dalam daftar yang ada sama kami bukan merupakan tanggung jawab PD Pasar Medan," terang Rambe.

Perwakilan pedagang eks pasar Aksara, Sahat Turnip pada kesempatan itu menjabarkan, bahwa pedagang eks pasar Aksara bukanlah pedagang kaki lima yang digusur baru-baru ini oleh pihak Satpol PP Kota Medan dan tim gabungan, sehinga para pedagang eks pasar Aksara meminta Pemko Medan dapat membersihkan nama baik mereka," terang Turnip.

Dijelaskan Turnip jika dikatakan  pedagang eks pasar Aksara melanggar perda dengan berjualan di badan jalan, maka Walikota Medan telah melawan Peraturan Presiden. " Saya ada alasan dan dasar yang daat saya pertanggungjawabkan dan  buktikan atas perkataan saya ini dan ini saya dapat langsung dari Jakarta," terangnya tanpa mau memperpanjang komentarnya.

Intinya, lanjut Turnip mereka para pedagang esk pasar Aksara hanya meminta agar diberikan berjualan di lahan eks pasar aksara yang saat ini sudah kosong dan para pedagang ingin keberadaan para pedagang eks pasar Aksara ini tetap dibawah naungan PD Pasar Kota Medan.

Mendengar penjelasan dan permohonan perwakilan eks pedagang pasar aksara ini, akhirnya Hendra DS dan anggota Komisi C lainnya sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi tentang izin menempati lahan eks Aksara Plaza dengan syarat lapak kios pedagang tidak dibangun permanen dan menandatangani surat perjanjian jika pembangunan pasar aksara dimulai, pedagang harus mau dipindahkan dengan sukarela.

" Secepatnya akan kami keluarkan rekomendasi tentang penempatan pedagang eks Aksara di lahan eks Aksara Plaza, dan akan kita teruskan ke Ketua DPRD Kota Medan, jadi kami meminta agar para pedagang dapat bersabar hingga surat rekomendasi tersebut keluar," pungkas Hendra DS yang disambut tepuk tangan dan sorak kegembiraan para pedagang.

Diakhir rapat tersebut, Hendra juga berjanji akan memanggil Aspem, Kabag Asset, Bapeda, PD Pasar dan BPN membahas tentang pasar Aksara tersebut. **(AMSARI)

Berita Terkait

Komentar Anda