Kaget Terjadi Pelaporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Caroline cabut Kuasa Pengacara

author photo

MEDAN   ~ Caroline Lotiman berumur 85 tahun tidak menyangka bahwa dia telah melaporkan kerabatnya sendiri atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ke Polda Sumatera Utara.

Untuk mencegah laporan tersebut berkepanjangan, Caroline kemudian mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada Wicko Wismar, SH, melalui Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 September 2018. Dengan demikian Wicko Wismar, SH, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama  Caroline Lotiman.

Hal tersebut diungkapkan Ranto Sibarani, SH yang mengaku sudah mendapatkan kuasa khusus yang sah dari Caroline Lotiman sejak tanggal 10 September 2018 yang lalu. "Surat Kuasa Khusus dari Caroline tersebut di tandatangani dan di cap jari oleh yang bersangkutan di depan kerabatnya" ujar Ranto.

"Dengan dilakukannya Pencabutan Kuasa tersebut, maka Wicko Wismar, SH, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama klien kami Caroline Lotiman." Sambung Ranto.

"Dalam hal berakhirnya Kuasa Wicko Wismar, SH tersebut, klien kami menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor LP/1096/VIII/2018/SPKT “II” di Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2018 atas nama pelapor Wicko Wismar, SH, karena itu kami sudah mengirimkan surat cabut kuasa tersebut kepada Pihak Penyidik Polda Sumatera Utara agar dapat dihormati oleh semua pihak." Lanjut Ranto Sibarani, SH didampingi rekannya sesama pengacara antara lain  Josua F. Rumahorbo, S.H., Radinal Panggabean, S.H., M.H., Jimmi Sibuea, S.H,.**(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini