Pemko Medan Harus Evaluasi Kinerja Kadis TRTB

author photo
Medan, Sumut  |Bangunan tanpa IMB di jalan Pinang Baris dalam Lingkungan 13 Kec.Medan Sunggal Kotamadya Medan sampai saat ini masih berlanjut pengerjaannya.

Pada hari Rabu (4/9) tepat pukul 17.20 wib awak media ini kembali mengkonfirmasi via telepon masalah bangunan ini kepada Camat Medan Sunggal Bapak Indra untuk menanyakan masalah ini,"Langsung saja bapak menghubungi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan untuk konfirmasi sebab saya sudah menghimbau Pemilik Bangunan agar melengkapi izin IMB bangunan dan pemilik bangunan pun tidak ada melayangkan surat pemberitahuan keberadaan bangunan tersebut kepada pihak Kecamatan" ujar Camat  kepada awak media ini.

Oleh sebab itu sudah sepantasnya Pemko Medan memanggil Kadis TRTB untuk menjelaskan kenapa sampai bangunan tersebut tanpa ada plang izin IMB nya bisa dikerjakan hingga kondisi bangunan 60 persen.**(Ams-Tim Red)

Berita Terkait

Komentar Anda