Buron Terpidana Kasus Perbankan Berhasil Dibekuk Tim Intelijen Kejagung

author photo
Teks foto 
Buron terpidana kasus Perbankan, Jamrus Bin Jamhur dibekuk  di Bandara Internasional Minangkabau, Selasa (25/9), Dokumen foto : Media Indonesia

JAKARTA 
~ Buron terpidana kasus Perbankan, Jamrus Bin Jamhur Selasa (25/9) dini hari waktu setempat berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Informasi yang dihimpun redaksi, Jamrus diamankan saat tiba di Bandara Internasional Minangkabau, sekira 00.00 WIB usai menunaikan ibadah haji.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jan S Marinka menjelaskan kepada awak media, Jamrus Bin Jamhur yang merupakan terpidana kasus Perbankan sesuai Putusan MA Nomor 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014 melanggar, pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No. 07 Tahun 1992


"Kepada terdakwa di vonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambung Jan, Selasa (25/9).

Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo dengan tegas akan terus melakukan pengejaran terhadap para buron melalui tim khusus Kejaksaan Agung dengan operasi sandi Tabur 31.1.

Kejaksaan RI telah menggalakkan sandi Operasi Tabur 31.1 sejak Desember 2017. "Kejaksaan Agung telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara, juga menangkap kurang ratusan buron" pungkas Jaksa Agung HM Prasetyo pada siaran persnya.

Berita Terkait

Komentar Anda