SIMALUNGUN ~ Tujuan pemerintah pusat untuk mengembangkan wisata di Parapat sebaiknya di dukung oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini dikatakan oleh Simon Nainggolan selaku kadiv Investigasi TOPAN RI Sumatera Utara. Bahwa sangat perlu peran aktif dari Pemerintah setempat, untuk penataan, layanan dan sebagainya, Jumat (14/9/18).
Hal penataan, divisi investigasi TOPAN RI Sumut telah mendapat jawaban Surat resmi mengenai izin dari kios kios yang berada di tepian jalan Parapat.
Menurut Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Simalungun melalui surat mengatakan bahwa belum ada izin yang diterbitkan untuk kios kios yang berada di tepian jalan Parapat.
Bila perizinan belum ada mengeluarkan izin terhadap kios kios itu, sebaik nya Pemkab Simalungun segera menertibkan. Karena hal ini telah melanggar peraturan. Mengapa kios kios di tepian jalan itu bukannya ditertibkan dan di bongkar, malah belakangan ini kelihatan semangkin bertambah.
Dulu kita dapat memandang dengan bebas ke arah Danau Toba bila kita melintas. Tapi sekarang pemandangan indah itu tertutup oleh kios kios. Inikan perlu penataan, apalagi perizinan nyatakan belum ada terbitkan izin. Kenapa di biarkan seperti ini. Sebaiknya Pemkab bertindak tegas terhadap kios kios yang dapat dikatagori liar itu karena belum ada izinnya. Bukan malah membiarkan dan sekarang lagi malah bertambah.
Setelah mendapat surat resmi mengenai izin kios kios di tepian jalan parapat dari dinas perizinan terpadu pemkab simalungun. TOPAN RI Sumut akan meminta kepada Pemkab Simalungun untuk segara menertibkan bangunan bangunan kios yang belum ada izinnya untuk dibongkar dengan segera. Ungkap Simon.
Kita semua berharap Pemerintah kabupaten Simalungun mau mendukung pemerintah pusat dalam pengembangan danau toba menjadi wisata dunia. Dan dengan dibongkarnya kios kios yang belum berizin ini, kita dapat kembali menikmati keindahan pemandangan ke danau toba saat melintas ke parapat. Pandangan kita tidak terhalang lagi oleh kios kios.
Hal ini sebaiknya menjadi perhatian khusus buat pemkab Simalungun. Seperti kita ketahui kejadian yang memilukan kejadian KM. SINAR BANGUN. Ini tidak terlepas dari kurang tegasnya Dinas terkait yang berimbas pada musibah memilukan. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dan oleh karena itu Pemkab Simalungun. "Kami mintakan untuk tidakan tegasnya terhadap kios kios di tepian jalan Parapat yang belum memiliki izin untuk dibongkar dan meninjau ulang standard bangunan bila ada izinnya demi keamanan wisata di Danau Toba, "tutup Simon.**(RLR)