Bandar Narkoba dan Ganja 5 Kg Digrebek Polisi Lampung Selatan

author photo
Lampung   | Rabu (05/09/18), Kepolsian Sektor Lampung Selatan (Lamsel) mengexpose hasil pengungkapan 5 Kg ganja kering dari hasil pengungkapan : LP / A777 / VIII / 2018 / Polda Lpg / Res Lamsel Waktu Kejadian Hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga :
Dipaparkan Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan kepada media di halaman Mako, “Narkotika jenis ganja sebanyak 5 kg tersebut dibungkus menggunakan plastik warna biru dan dibungkus kembali dengan kertas koran dan dililit lakban coklat, kemudian dikemas didalam sebuah kotak box plastik warna pinkdan dimasukan sebuah kardus bekas minuman mineral Aqua,” ungkap nya.

Waktu yang sama, Kepala Sat Narkoba Polres Lamsel, Iptu Ferdiyansyah menyampaikan, dari hasil pengembangan berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Muhammadin (44) dan Hafid (42) di Jakarta Selatan.

“Hafid ditangkap lantaran nama tersebut sesuai dengan nama yang tertera dalam resi penerima. Menurut keterangan dari Hafid barang berupa ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik Muhammadin, kemudian tertangkap kembali seorang yang bernama Muhammadin,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan diancam Undang Undang RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda 20 milyar.**(Red)

Sumber : Koresponden Lampung
Editor    : Moltoday.com

Berita Terkait

Komentar Anda