Asyik Nyabu,Wanita Muda Ini Diboyong Polisi

author photo
Teks foto : Sri Juliani Als Juli (28

KUTALIMBARU   ~ Seorang wanita yang sedan asyik menikmati barang haram jenis shabu shabu diamankan personel Polisi Sektor Kutalimbaru dari kediamannya di Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning Kec Medan Johor Medan, Sabtu (15/9/18) sekira 15.00 Wib.


Dari keterangan yang dihimpun redaksi media ini, wanita yang berhasil diamankan bernama Sri Juliani Als Juli (28).
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu membenarkan, "dari informasi warga, personel lakukan penyelidikan dan telah mengamankan tersangka (wanita) dari depan rumahnya, "ucap nya.

Lanjut Kapolsek, "Sri Juliani Als Juli saat di interogasi petugas, mengakui barang haram tersebut diproleh dari Arun (bandar). Petugas langsung melakukan pengejaran, tapi Arun berhasil melarikan diri (DPO) diduga luput dari belakang rumahnya, " ujar Martualesi.

"Sri Juliani Als Juli telah diboyong ke Mako beserta barang bukti 1 bh klip kecil untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum. Tersangka sendiri mengakui bahwa sudah sekitar 5 tahun menggunakan narkoba, "ujar Kapolsek.

Mengenai ancaman hukumannya, Kapolsek menyampaikan, "tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"Tutup Kapolsek.**(Red)

Berita Terkait

Komentar Anda