5 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan Tersangka, TOPAN RI SUMUT Angkat Bicara

author photo
Foto : Simon Nainggolan Komandan divisi intelijen/investigasi TOPAN RI

SUMUT   
~Terkait ditetapkannya status tersangka oleh Polda Sumut pada 5 orang anggota DPRD tapanuli tengah berinisial HN, JS, AR, JLS dan SG atas kasus biaya perjalanan dinas TA. 2016-2017 yang diduga merugikan negara Rp. 655 jt lebih, DPW TOPAN RI Sumatera utara angkat bicara.
Simon Nainggolan selaku Komandan divisi intelijen/investigasi lembaga itu mangatakan bahwa penetapan tersangka kepada kelima anggota DPRD itu terkesan tebang pilih. Karena menurut informasi yang kami terima, perjalanan dinas yang diduga merugikan negara dan terindikasi terjadi pelanggaran UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana UURI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi bahwa perjalanan dinas itu dilakukan dan dilaksanakan seluruh anggota DPRD kabupaten Tapanuli Tengah. Jadi mengapa hanya 5 orang yang ditetapkan tersangka, padahal perjalanan dinas itu bukan hanya 5 orang yang melaksanakan perjalanan dinas. Hal ini menimbulkan keraguan atas penanganan kasus ini yang terkesan tebang pilih. Ungkap Simon.

Ditanya lebih lanjut prihal keterkaitan bupati tapanuli tengah. Simon Nainggolan mengatakan dapat diduga bahwa saudara BS yang pada saat itu sebagai ketua DPRD Tapanuli tengah berkaitan langsung dengan perjalanan dinas itu. Walaupun beliau tidak turut dalam perjalanan itu, beliau kan pasti mengetahui, apalagi saat SPJ nya dan itu ditanda tangani beliau. Mengingat beliau sekarang menjabat bupati, memang butuh proses hingga kemendagri untuk penanganan kasus jika kelak beliau tersangka.

Jadi kita berharap besar, kepolisian daerah Sumatera utara di bawah kepemimpinan bapak Irjen Agus Andrianto,SH dapat mengungkap kasus ini dan mengangkat semua ke peradilan yang terkait perjalanan dinas DPRD Tapanuli tengah tahun 2016-2017. Tidak tebang pilih dalam penindakannya. Tutup Simon Nanggolan.** (RLR)

Berita Terkait

Komentar Anda