Tiga Oknum Kades Aceh Tenggara DPO Polisi

author photo
Foto Ilustrasi Cakaplah.com
KUTACANE, ACEH TENGGARA  |  Tiga oknum Kepala Desa (Kades) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi, di duga melarikan dana Desa mencapai ratusan juta rupiah.


Informasi yang dihimpun, ketiga oknum Kades iru masing masing K (48) Kades Lawe Maklum, Kecamatan Babul Rahma, A (50) Kades Enmya Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala dan A (35) Kades Kuning II, Kecamatan Bambel.
Baca Juga : Kapolsek Kutalimbaru Respon Cepat Pengaduan Masyarakat
"K diduga melarikan dana desa tahap I senilai hapir Rp 400 jutaan, " ujar Kapolsek Babul Rahmah Ipda Jusran saat dikonfirmasi awak media ini. Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Aceh Tenggara, Senin (27/08/18).
Terpisah, Kapolsek Bambel Ipda P Simangunsong juga menjelaskan bahwa A (35) melarikan dana desa tahap II 2017 sebesar Rp 310 juta.
“Dia juga diduga melarikan gaji perangkat desanya," kata P Simangunsong.
Kades Enmya Batu Dua Ratus, A melarikan dana senilai Rp 280 juta. “Statusnya sudah telah buronan," kata AKP Ali Burhanuddin Kapolsek Lawe Sigala-gala.

Baca Juga : Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan Diboyong KPK Ke Jakarta.
Dikutip dari Beritakini.co, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin Selian mengatakan, mudahnya dana desa dibawa kabur lantaran lemahnya pengawasan dari instansi terkait terutama pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, serta Inspektorat.
“Ini juga akibat terbatasnya peran dan keterlibatan masyarakat setempat untuk ikut serta mengelola dana desa," kata Izharuddin•**(Raja Aceh)

Berita Terkait

Komentar Anda