Sutrisno Pangaribuan : Polda Sumatera Utara Tidak Perlu Tertutup Terkait Kasus Oknum Penyidik Terkena OTT

author photo
Teks Foto :
Sutrisno Pangaribuan,S.T,
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut

MEDAN -- Pasca viralnya terkait oknum penyidik unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, yang diamankan oleh Tim Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Jum'at (3/8/2018) malam, lalu, Sutrisno Pangaribuan, S.T., angkat bicara.

Dikutip dari Kuli Tinta, kepada wartawan melalui sellularnya, Sabtu (/8/2018) malam menjelaskan bahwa dirinya sangat menyesalkan kasus yang menimpa oknum aparat penegak hukum.
"Peristiwa ini sangat memalukan dan menjadi bukti bahwa korupsi itu ada dimana- mana. Kita telah menyaksikan bagaimana OTT yang dilakukan oleh KPK dan TIM Saber Pungli. Telah terjadi di semua sektor, termasuk di institusi penegak hukum, yaitu Polri," ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

Bahkan, politisi dari Fraksi PDIP ini menegaskan agar pihak Polda Sumut tidak tertutup dalam kasus yang menimpa oknum penyidik tersebut.
"Polda Sumatera Utara tidak perlu tertutup terkait kasus ini. Kabid Humas Poldasu harus berlaku adil terhadap semua pelaku tindak pidana," tegasnya.

Dirinya juga menyayangkan sikap Kabid Humas Polda Sumut yang tidak mampu memberikan keterangan kepada wartawan dan menghindar. Sehingga mengalami kesulitan dalam hal konfirmasi.

"Tugas Kabid Humas itu menjelaskan secara terbuka setiap peristiwa yang terkait dengan institusi Polri, termasuk jika ada oknum aparat poldasu yang terjaring OTT. Kenapa harus menghindari wartawan? Wartawan itu tugas mulia, mencari informasi untuk di publikasikan ke masyarakat/menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan mereka. Wartawan itu sosial kontrol, bukan hanya keberhasilan saja yang dipublikasikan," ketusnya.

Lanjutnya, ia mendukung Tim Saber Pungli untuk menuntaskan persoalan pungli di kalangan internal.

"Perilaku korupsi itu, biasanya terstruktur, sistemik, dan massif. Oleh karenanya, Tim Saber Pungli semestinya mengejar keterlibatan pihak lain, jika memang serius memberantas korupsi. Poldasu melalui kabid humas harus terbuka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah konkrit poldasu untuk melakukan pengawasan perilaku pungli di kalangan internal juga harus dijelaskan secara terbuka, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.(Robert/Red)

Berita Terkait

Komentar Anda