MEDAN - Mengenai kelanjutan pemberitaan yang ada terbit, Angga Bagus Wahyudi (24) sebagai seorang karyawan operator di PT. Pacific Palmindo Industri merasa difitnah melakukan pelecehan seksual oleh kedua orang wanita hingga menjadi pemberitaan penudingan pelecehan seksual yang terbit di 2 media cetak harian kriminal pada Selasa, (31/07/2018).
Tak hanya sampai itu saja, bahkan dengan adanya pemberitaan heboh itu yang di duga dibuat kedua wanita berinsial E bersama seorang rekannya yang berinsial D dengan dugaan yang di dampingin oleh seorang pria rekannya berinsial JO yang bertugas sebagai Sekurity guna mengadukan korban Angga ke Polsek Labuhan sebagai pelaku pelecehan seksual. Akan tetapi saat Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Pohan dikonfirmasi media yang ada mengenai adanya 2 orang wanita karyawati yang diduga mengaku kepada kedua media dengan insial nama Mawar dan Melati atas dugaan pelecehan seksual yang dituding terhadap seorang pria bernama Angga tersebut dimana Iptu Pohan kepada media yang ada mengatakan, "kalau pengaduan ke 2 orang wanita itu tak bisa dibuktikan, meskipun tadi kedua wanita itu mengadu ke Polsek Labuhan," tutur salah seorang media berinsial Ag menirukan ucapan Kanit Reskrim Polsek Labuhan itu saat ditanyai oleh rekan korban Angga beberapa hari lalu yang ada.
Tak hanya itu saja, saat korban Angga yang tak terima merasa difitnah oleh kedua wanita karyawati yang ada itu, pria yang bekerja sebagai operator turbin itu pun langsung membuat pengaduan ke Polres KP3 Belawan, Jumat (3/8) sekira sore hari.
"Tadi bang saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres KP3 Belawan atas pencemaran nama baik aku dan fitnah yang dilakukan kedua orang wanita bernama Elis dan Diana atas ke anehan penudingan mereka terhadap saya dimana aku dituduh telah melakukan pelecehan seksual, pada hal sama sekali tak ada saya lakukan dan hanya sewaktu 1 minggu lalu saya hanya melakukan penyelamatan terhadap salah seorang wanita itu saat berada dalam lokasi panel dengan cara aku tarik dirinya supaya tak terkena setrum listrik arus tegangan tinggi yang ada, karena lokasi tempat panel itu adalah tanggung jawab saya yang bekerja sebagai operatornya bang," kata korban Angga.
Usai membuat pengaduan di Polres KP3 Belawan, selanjutnya korban Angga akhirnya beranjak pulang.
"Oia bang tadi informasinya yang ada aku terima dari pihak petugas kalau ke dua orang wanita itu juga telah mengadukan aku kemarin dan biar tauh bang, makin sadis sekali isi pengaduan merek itu dimana dalam pengaduannya mengenai pencabulan dengan kekerasan dan mereka berdua harus bisa mempertanggung jawabkan tuduhan mereka tersebut kepada saya," pungkas korban Angga warga yang tinggal di kawasan Jalan Young Panah Hijau Labuhan sembari menambahkan dihadapan media jika kedua orang wanita tersebut telah di laporkannya ke Polres KP3 Belawan.
Terpisah, dalam amatan wartawan dimana korban Angga juga memperlihatkan surat bukti laporan pengaduannya atas adanya pencemaran nama baik yang dilakukan ke dua orang wanita tersebut di Polres KP3 Belawan dengan No: STTLP/243/VIII/2018/
"Tadi petugas awal yang ada menerima pengaduanku di dalam SPK-Terpadu Kapolres Pelabuhan Belawan yaitu petugasnya bernama Kanit III SPKT Aiptu D Sinaga, bang," pungkas korban Angga kembali sembari beranjak pulang, Jumat (3/08/2018) sekira Jam 23.00 Wib. (Bucos)
"Tadi bang saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres KP3 Belawan atas pencemaran nama baik aku dan fitnah yang dilakukan kedua orang wanita bernama Elis dan Diana atas ke anehan penudingan mereka terhadap saya dimana aku dituduh telah melakukan pelecehan seksual, pada hal sama sekali tak ada saya lakukan dan hanya sewaktu 1 minggu lalu saya hanya melakukan penyelamatan terhadap salah seorang wanita itu saat berada dalam lokasi panel dengan cara aku tarik dirinya supaya tak terkena setrum listrik arus tegangan tinggi yang ada, karena lokasi tempat panel itu adalah tanggung jawab saya yang bekerja sebagai operatornya bang," kata korban Angga.
Usai membuat pengaduan di Polres KP3 Belawan, selanjutnya korban Angga akhirnya beranjak pulang.
"Oia bang tadi informasinya yang ada aku terima dari pihak petugas kalau ke dua orang wanita itu juga telah mengadukan aku kemarin dan biar tauh bang, makin sadis sekali isi pengaduan merek itu dimana dalam pengaduannya mengenai pencabulan dengan kekerasan dan mereka berdua harus bisa mempertanggung jawabkan tuduhan mereka tersebut kepada saya," pungkas korban Angga warga yang tinggal di kawasan Jalan Young Panah Hijau Labuhan sembari menambahkan dihadapan media jika kedua orang wanita tersebut telah di laporkannya ke Polres KP3 Belawan.
Terpisah, dalam amatan wartawan dimana korban Angga juga memperlihatkan surat bukti laporan pengaduannya atas adanya pencemaran nama baik yang dilakukan ke dua orang wanita tersebut di Polres KP3 Belawan dengan No: STTLP/243/VIII/2018/
"Tadi petugas awal yang ada menerima pengaduanku di dalam SPK-Terpadu Kapolres Pelabuhan Belawan yaitu petugasnya bernama Kanit III SPKT Aiptu D Sinaga, bang," pungkas korban Angga kembali sembari beranjak pulang, Jumat (3/08/2018) sekira Jam 23.00 Wib. (Bucos)