![]() |
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari,SH bersama Kabag Ops Kompol H.Erinal,SH.MH saat usai melakukan Ops penangkapan pelaku pengguna narkoba (foto,Abdul Halil) |
Doni alias Ewin (27) penduduk Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan, Ruslan (48) penduduk Jalan Selebes Gang X Lingkungan 31 Kel. Belawan II Kec.Medan Belawan, Sarwedi alias Sarwo (29) penduduk Jalan Yong Panah Hijau Gang Dahlia Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan akhirnya terciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada hari Jumat (3/8/2018) Pukul 12.00 Wib.
Ketiga pelaku yang diduga melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu ini di tangkap di rumah salah satu pelaku di Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel Belawan II Kec Medan Belawan Kota Medan..
Barang bukti yang turut diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini antara lain 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram,1 sendok pipet shabu2 dan beberapa plastik klip kosong,5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan shabu-shabu masing-masing seharga Rp 50.000 dibungkus kertas tissue,2 (dua) unit handphone masing masing merek Asus dan Nokia..
Dari hasil introgasi, diakui barang bukti tersebut adalah milik dari tersangka Doni alias Ewin..
Untuk kelanjutan kasusnya Satreskrim Polres Belawan akan melakukan pembangan sampai kejaringan pemasok barang haram tersrbut. Untuk sementar Satreskim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan ketiga tersangka, dan diteruskan dengan gelar perkara tahap awal, periksaan barang bukti ke labfor serta terakhir Sidik ke JP..